Saksi Sebut 3 Hakim Agung Ini Bertemu Nurhadi di Luar Kedinasan

Rabu, 16 Desember 2020 - 20:14 WIB
loading...
Saksi Sebut 3 Hakim...
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA dengan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. FOTO/OKEZONE/ARIE DWI SATRIO
A A A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Agenda persidangan masih pemeriksaan saksi.

Salah satu saksi yang dihadirkan pada persidangan kali ini adalah Jumadi, mantan Asisten Nurhadi di MA. Saat pemeriksaan terhadap saksi Jumadi, muncul tiga nama Hakim Agung yakni, Sunarto, Purwosusilo, serta Abdul Manaf.

Awalnya, Jaksa KPK Wawan Yunarwanto mengonfirmasi Jumadi ihwal keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut ada tiga Hakim Agung bertemu Nurhadi di luar kedinasan. Jumadi mengakui pernah mengantar tiga Hakim Agung bertemu dengan Nurhadi. ( )

"Kalau urusannya saya tidak tahu, tapi yang saya tahu, mereka ingin silaturahmi. Biasanya (bertemu) di luar jam kerja," kata Jumadi kepada jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/12/2020).

Jaksa kembali mencecar Jumadi ihwal kepentingan tiga Hakim Agung bertemu dengan Nurhadi di luar kedinasan. Menurut Jumadi, kepentingan tiga Hakim Agung bertemu dengan Nurhadi karena pernah satu jabatan. "Kalau menurut saya, karena beliau-beliau itu pernah bersama-sama dalam satu jabatan, dan saya melayani saja untuk menyampaikan ke beliau, bertemu," ucap Jumadi.

Lebih lanjut, Jumadi membeberkan bahwa pertemuan antara Nurhadi dengan Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf di luar kedinasan terjadi pada 2017. Pertemuan itu terjadi di sebuah apartemen daerah Senopati, Jakarta. "Ada Pak Narto, ada Pak Purwo, ada satu lagi mantan dirjen juga, aduh lupa saya," ucap Jumadi.

Jaksa pun membacakan BAP Jumadi pada saat diperiksa di KPK. Dalam BAP-nya, Jumadi menyebut tiga Hakim Agung yang bertemu Nurhadi saat itu yakni, Sunarto, Purwosusilo, dan Abdul Manaf. "Di BAP, Pak Sunarto, Pak Purwosusilo dan Pak Abdul Manaf, betul?," tanya Jaksa Wawan. ( )

Jumadi pun mengamini ketiga nama hakim agung tersebut. Kendati demikian, Jumadi tak berdalih tak mengetahui dalam rangka apa ketiga hakim agung itu bertemu dengan Nurhadi di luar kedinasan.

"Engga pak, saya tahunya hanya beliau. karena beliau sama-sama di eselon satu, waktu Pak Nurhadi sekretaris, Pak Narto adalah kepala badan pengawasan, kemudian Pak Purwosusilo adalah dirjen, jadi sering bersama-sama, dalam rangka silahturahmi," ujarnya.

Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito pun menyelak. Rudjito tidak membantah adanya pertemuan antara tiga hakim agung dengan Nurhadi di luar kedinasan. Namun, ditekankan Rudjito, pertemuan itu sama sekali tidak dalam rangka membicarakan perkara.

"Jadi ditegaskan memang ada pertemuan antara Pak Nurhadi dengan tiga orang Hakim Agung dengan Pak Sunarto, Pak Purwosusilo, dan Abdul Manaf. Tetapi pertemuan itu ditegaskan untuk menghindari fitnah bukan terkait dengan pengurusan perkara," ucap Rudjito di ruang sidang.



Rudjito menekankan, Nurhadi tidak pernah membicarakan pengurusan perkara dengan tiga hakim agung tersebut. Pertemuan itu, kata Rudjito, membicarakan soal reformasi birokrasi dalam lembaga peradilan.

"Yang jelas pertemuan itu hanya menyangkut tentang bagaimana reformasi birokrasi, termasuk pembentukan pengadilan baru dan soal penganggaran. Yang dibicarakan pada pertemuan itu adalah hal-hal yang berkaitan dengan penganganggaran dan pembentukan pengadilan baru," dalihnya.

Sekadar informasi, mantan Sekretaris MA, Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara.

Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2397 seconds (0.1#10.140)