KPK Isyaratkan Jerat Nurhadi dengan Pasal Pencucian Uang

Rabu, 02 Desember 2020 - 18:06 WIB
loading...
KPK Isyaratkan Jerat...
KPK mengisyaratkan bakal menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan bakal menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK akan menetapkan Nurhadi sebagai tersangka TPPU jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kami memastikan akan segera menerapkan pasal TPPU dalam perkara ini setelah dari hasil pengumpulan bukti kemudian disimpulkan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (2/12/2020). (Baca juga: Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi)

Ali mengapresiasi dukungan masyarakat dalam upaya penuntasan korupsi yang sedang dilakukan KPK. KPK juga memahami harapan masyarakat akan penyelesaian setiap kasus yang saat ini sedang ditangani, termasuk perkara yang melibatkan terdakwa Nurhadi Cs. "Saat ini, KPK masih telaah lebih lanjut terkait penerapan pasal TPPU pada perkara tersebut," ujarnya. (Baca juga: Maqdir Ismail Sebut Para Saksi KPK Tak Dapat Buktikan Keterlibatan Nurhadi)

Ali menjelaskan, pada prinsipnya, pasal pencucian uang bisa diterapkan jika hasil tindak pidana korupsi telah berubah bentuk, atau diduga disamarkan. Oleh karenanya, KPK saat ini masih menelaah lebih jauh ihwal penerapan TPPU untuk Nurhadi. "TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," terangnya.

Sekadar informasi, saat ini, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono telah didakwa menerima suap sebesar Rp45.726.955.000. Uang suap Rp45,7 miliar itu diduga berasal dari Direktur Utama (Dirut) PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Uang yang diberikan Hiendra tersebut untuk mengupayakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam memuluskan pengurusan perkara antara PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (PT KBN) terkait gugatan perjanjian sewa menyewa depo kontainer di Cilincing, Jakarta Utara. Tak hanya itu, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi. Keduanya diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37.287.000.000 dari sejumlah pihak yang berperkara di lingkungan Pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, hingga peninjauan kembali.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPK Geledah Kemnaker...
KPK Geledah Kemnaker Terkait Kasus TKA, 8 Orang Jadi Tersangka
Tim Monitoring dan Pencegahan...
Tim Monitoring dan Pencegahan KPK Sambangi DPP PKB Diskusi Tata Kelola Parpol
Cerita Penyelidik KPK...
Cerita Penyelidik KPK saat Kejar Harun Masiku: Posisinya Lompat-lompat saat Dilacak
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Survei KPK: Indeks Integritas...
Survei KPK: Indeks Integritas Pendidikan RI Anjlok, Kasus Menyontek Masih Marak!
Kejagung Tahan 2 Tersangka...
Kejagung Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina
Ketua PP Japto Penuhi...
Ketua PP Japto Penuhi Panggilan KPK terkait Kasus Eks Bupati Kukar
Rekomendasi
Ini Syarat Timnas Indonesia...
Ini Syarat Timnas Indonesia Jadi Tuan Rumah Babak 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
Profil Ardhito Pramono,...
Profil Ardhito Pramono, Musisi Jazz dan Aktor NKCTHI yang Menyesal usai Bercerai
14.000 Bayi bisa Tewas...
14.000 Bayi bisa Tewas di Gaza dalam 48 Jam Tanpa Bantuan
Berita Terkini
Respons Agresivitas...
Respons Agresivitas China, Akademisi Imbau ASEAN Tingkatkan Persatuan
Hibah Bill Gates Rp2,6...
Hibah Bill Gates Rp2,6 Triliun ke RI, Sri Gusni Perindo: Momentum Percepatan Pembangunan Kesehatan Nasional
Ekosistem Transportasi...
Ekosistem Transportasi Online Terjaga, ORASKI: Jangan Rusak dengan Regulasi Keliru Arah
Pemerintah Didorong...
Pemerintah Didorong Adopsi Pendekatan Inggris Kurangi Bahaya Tembakau
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Ada Dua yang Terbongkar
6 Pelaku Kasus Grup...
6 Pelaku Kasus Grup Fantasi Sedarah Ditangkap, Ini Perannya
Infografis
Memanas, Pakistan Ancam...
Memanas, Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved