Korban Tindak Pidana Terorisme Terima Kompensasi, Ini Rincian Nilainya
Rabu, 16 Desember 2020 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
1. Korban meninggal dunia sebesar Rp250 juta.
2. Korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta
3. Korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta
4. Korban luka ringan Rp75 juta
(Baca juga: 23 Teroris JI Digiring ke Jakarta, Salah Satunya Buron Bom Bali 1 )
Hasto mengatakan bahwa ini peristiwa bersejarah karena pada akhirnya para korban tindak terorisme masa lalu menerima kompensasi.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa ini. Karena inilah kali pertama negara memberikan kompensasi kepada para korban terutama tindak pidana korban terorisme masa lalu," katanya.
2. Korban dengan kategori luka berat mendapatkan kompensasi Rp210 juta
3. Korban dengan kategori luka sedang Rp115 juta
4. Korban luka ringan Rp75 juta
(Baca juga: 23 Teroris JI Digiring ke Jakarta, Salah Satunya Buron Bom Bali 1 )
Hasto mengatakan bahwa ini peristiwa bersejarah karena pada akhirnya para korban tindak terorisme masa lalu menerima kompensasi.
"Ini adalah peristiwa yang sangat bersejarah bagi bangsa ini. Karena inilah kali pertama negara memberikan kompensasi kepada para korban terutama tindak pidana korban terorisme masa lalu," katanya.
(abd)
Lihat Juga :