MA Kabulkan PK PKS, Pihak Fahri Mengaku Belum Terima Salinan Putusan
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:14 WIB
loading...
A
A
A
Mujahid menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapat dari media, putusan PK itu memperkuat putusan sebelumnya bahwa PKS tetap dinyatakan bersalah dan terbuti melakukan perbuatan melawan hukum. Dan hanya membatalkan kewajiban hanti rugi Rp30 miliar.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 miliar," tegasnya.
Adapun langkah hukum selanjutnya, menurut Mujahid, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
"Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateriil Rp30 miliar," tegasnya.
Adapun langkah hukum selanjutnya, menurut Mujahid, pihaknya belum mengambil keputusan mengenai langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut. "Kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan," pungkas Mujahid.
(maf)
Lihat Juga :