Soal HRS dan 6 Laskar FPI, PKS Minta Aparat Profesional dan Proporsional
Senin, 14 Desember 2020 - 14:24 WIB
loading...
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta Aparat Kepolisian bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Habib Rizieq Syihab (HRS). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini meminta Aparat Kepolisian untuk bertindak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus hukum Habib Rizieq Syihab ( HRS ). Jazuli mengatakan harapan serupa diserukan oleh berbagai pihak mulai dari kalangan MUI, Muhammadiyah, NU, tokoh nasional dan sejumlah pakar hukum.
(Baca juga: PKS Sebut Penahanan Habib Rizieq Jangan Jadi Pengalihan Kasus 6 Laskar FPI Tewas)
"Aparat Kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak menciderai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," ungkap Jazuli, Senin (14/12/2020).
(Baca juga: Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq)
Terlebih lagi perjalanan kasus ini diwarnai insiden penguntitan aparat yang berujung meninggalnya 6 orang Laskar FPI pengawal HRS yang menuai kritik dari aktivis dan organisasi pro demokrasi dan hak asasi manusia.
Ditambah lagi delik kasusnya sendiri tentang pelanggaran protokol kesehatan yang masih debatable padahal yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan. Juga pengenaan delik pidana lain tentang penghasutan mengacu pada Pasal 160 dan 216 KUHP.
Intinya, kata Anggota Komisi I DPR ini, aparat dituntut untuk dapat menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik tersebut. Untuk itu asas profesionalitas dan proporsionalitas harus benar-benar ditunjukkan aparat.
(Baca juga: PKS Sebut Penahanan Habib Rizieq Jangan Jadi Pengalihan Kasus 6 Laskar FPI Tewas)
"Aparat Kepolisian sedang disorot dalam kasus ini. Rakyat menuntut aparat berlaku profesional dan proporsional dalam koridor hukum positif yang objektif. Lebih dari itu aparat diminta tidak menciderai rasa keadilan rakyat dalam menegakkan hukum," ungkap Jazuli, Senin (14/12/2020).
(Baca juga: Sekjen PKS Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Habib Rizieq)
Terlebih lagi perjalanan kasus ini diwarnai insiden penguntitan aparat yang berujung meninggalnya 6 orang Laskar FPI pengawal HRS yang menuai kritik dari aktivis dan organisasi pro demokrasi dan hak asasi manusia.
Ditambah lagi delik kasusnya sendiri tentang pelanggaran protokol kesehatan yang masih debatable padahal yang bersangkutan juga telah dikenakan sanksi denda sesuai peraturan. Juga pengenaan delik pidana lain tentang penghasutan mengacu pada Pasal 160 dan 216 KUHP.
Intinya, kata Anggota Komisi I DPR ini, aparat dituntut untuk dapat menjawab keraguan, kritik, dan pertanyaan publik tersebut. Untuk itu asas profesionalitas dan proporsionalitas harus benar-benar ditunjukkan aparat.
Lihat Juga :