Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri

Senin, 14 Desember 2020 - 21:56 WIB
loading...
Imigrasi Akui Status...
Ditjen Imigrasi menerima dua surat dari Divhubinter Mabes Polri berkaitan dengan status red notice Djoko Tjandra. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mantan Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Sandi Andaryadi menyebutkan penghapusan status buron terpidana Djoko Tjandra atas permintaan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri. Nama Djoko Tjandra akhirnya lenyap dari sistem informasi keimigrasian (SIMKIM) pada 13 Mei 2020.

Fakta tersebut disampaikan Sandi saat memberikan kesaksian dalam persidangan kasus suap mantan Kadiv Hubinter Mabes Polri Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/12/2020).

Sandi menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Dirwasdakim Ditjen Imigrasi periode 2018-2020. Belakangan, Andaryadi dipindahtugaskan hingga kini sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Jakarta Utara.

(Baca: Anak Buah Akui Ada Perintah Irjen Napoleon Urus Red Notice Djoko Tjandra)

Menurut Sandi, Ditjen Imigrasi menerima surat dari Divhubinter Mabes Polri pada 5 Mei 2020. Dalam surat disebutkan bahwa nama Djoko Tjandra yang merupakan buron Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah tidak tercantum berstatus red notice dalam sistem Interpol sejak 2009.

Berdasarkan surat tersebut, Ditjen Imigrasi lalu menghapus nama Djoko Tjandra dalam Enchanced Cekal System (ECS) pada SIMKIM Ditjen Imigrasi pada 13 Mei 2020.

"Di surat itu (surat dari Divhubinter Polri), diinformasikan bahwa red notice tahun 2009 atas nama Djoko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol. (Pengahapusan dari SIMKIM) karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Djoko Tjandra itu (sebaga DPO dalam SIMKIM) merujuk pada red notice," tegas Andaryadi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

JPU masih penasaran dengan kesaksian Andaryadi. JPU lantas menanyakan untuk penegasan atas penghapusan nama Djoko Tjandra sebagai DPO pada SIMKIM Ditjen Imigrasi. "Apakah penghapusan DPO itu tindak lanjut surat Divhubinter?" tanya JPU. "Betul," jawab Andaryadi.

(Baca: Napoleon Ungkap Kedekatan Tommy dengan Aziz dan Kabareskrim)

Andaryadi melanjutkan, seingat dia ada dua surat dari Divhubinter masing-masing tertanggal 4 dan 5 Mei 2020. Dua surat tersebut ditandatangani oleh pejabat yang sama yakni Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo selaku Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Mabes Polri saat itu.

"Pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Djoko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem, sehingga tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," paparnya.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Dia memaparkan, selepas nama Djoko Tjandra terhapus pada SIMKIM ternyata surat dari Kejagung pada 27 Juni 2020. Kejagung meminta agar nama terpidana Djoko Tjandra dimasukkan lagi sebagia DPO ke sistem Imigrasi, yaitu enhanced cekal system (ECS) pada SIMKIM.

JPU kembali mengajukan pertanyaan kepada Andaryadi. Kali ini JPU mendalami ada tidaknya pelintasan Djoko Tjandra di Indonesia berdasarkan sistem yang dimiliki Ditjen Imigrasi. Andaryadi mengklaim, sampai saat ini Djoko Tjandra tidak pernah tercatat masuk ke Indonesia lewat perlintasan resmi.

"Sampai saat ini nggak ada perlintasan resmi dari Djoko Soegiarto Tjandra," ujar Andaryadi.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Sestama Basarnas...
Mantan Sestama Basarnas Max Ruland Divonis 5 Tahun Bui
Eksepsi Hasto Soroti...
Eksepsi Hasto Soroti KPK Periksa 13 Penyelidik dan Penyidik Tanpa Periksa Ahli
Nota Keberatan Hasto...
Nota Keberatan Hasto Kristiyanto Seret Nama Jokowi
Hasto Kristiyanto Tiba...
Hasto Kristiyanto Tiba di Ruang Sidang Tipikor, Bacakan Nota Keberatan
Ramai-ramai Pakai Rompi...
Ramai-ramai Pakai Rompi Bertuliskan Hasto Tahanan Politik di Ruang Sidang
PTPN Hormati Proses...
PTPN Hormati Proses Hukum yang Menimpa 2 Mantan Pejabatnya
Hakim Larang Media Massa...
Hakim Larang Media Massa Siaran Langsung Sidang Tom Lembong
Hasto Perintahkan Harun...
Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam HP dan Standby di DPP PDIP Agar Lolos dari KPK
Hasto Kristiyanto Sebut...
Hasto Kristiyanto Sebut Dakwaan KPK Produk Daur Ulang
Rekomendasi
Inilah 4 Amalan Idulfitri...
Inilah 4 Amalan Idulfitri yang Setara Pahala Perang Badar
Penjelasan Ending When...
Penjelasan Ending When Life Gives You Tangerines dan Kemungkinan Season 2
Cara Kirim Uang Gratis...
Cara Kirim Uang Gratis dari ShopeePay ke Semua Bank, e-Wallet, dan Sesama Pengguna
Berita Terkini
2 Pati Polri Naik Pangkat...
2 Pati Polri Naik Pangkat Jadi Jenderal Bintang 3, Nomor 1 Jebolan Akpol 1992
2 jam yang lalu
Mudik Lebaran 2025:...
Mudik Lebaran 2025: Terjadi 150 Kasus Kecelakaan, 8 Orang Tewas
5 jam yang lalu
SBY dan Jokowi Bakal...
SBY dan Jokowi Bakal Salat Idulfitri 2025 di Masjid Istiqlal
6 jam yang lalu
379 Penyandang Disabilitas...
379 Penyandang Disabilitas Mendapatkan Kemudahan Mudik Lebaran
6 jam yang lalu
Jelang Idulfitri, Megawati...
Jelang Idulfitri, Megawati Nyekar ke Makam Taufiq Kiemas dan Fatmawati Soekarno
8 jam yang lalu
Meneladani Sikap Pemaaf...
Meneladani Sikap Pemaaf Menag Nasaruddin Umar di Momen Idulfitri
8 jam yang lalu
Infografis
Akibat Perang Gaza,...
Akibat Perang Gaza, Israel Akui Derita Kerugian Rp1.097 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved