Komnas HAM Luncurkan Standar Norma Penanganan Diskriminasi Ras dan Etnis

Senin, 14 Desember 2020 - 11:29 WIB
loading...
Komnas HAM Luncurkan...
Komnas HAM menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 1 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Gagasan untuk melahirkan panduan ini sudah muncul sejak 2018.

Peneliti Komnas HAM Dian Andi Nur Aziz mengatakan saat itu lembaganya mengalami beberapa perbedaan tafsir terhadap suatu situasi, kebijakan, dan peraturan. Jadi SNP ini akan menjadi acuan dalam melihat suatu peristiwa yang terkait HAM “SNP adalah kaidah-kaidah dan ukuran untuk menilai kesesuaian upaya promosi, pemenuhan, dan perlindungan HAM. Semacam fatwa atau tafsir. Kami mencoba meletakkan narasi tafsir yang nantinya membantu kami, pemerintah dan masyarakat apakah peristiwa itu (mengandung) sebuah diskriminasi,” ujarnya dalam diskusi daring, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Komnas HAM Bentuk Tim Khusus Ungkap Tewasnya 6 Anggota FPI oleh Polisi)

SNP ini, menurut Dian Andi, menjadi acuan bagi pengemban kewajiban dan pemangku kewajiban dalam merancang peraturan perundang-undangan. “SNP menjadi rambu-rambi penyusunan undang-undang (UU),” ucapnya. (Baca juga: Komnas HAM: Petahana Berpotensi Tunggangi Program dan Netralitas ASN)

Dia menerangkan diskriminasi ras dan etnis ini bukan hal yang baru terjadi. Diskriminasi sudah terjadi sejak zaman kolonial. Kadang-kadang di masyarakat, ada istilah kelas I, II, dan III. “Itu kemudian terus terjadi (seakan) sebuah hal yang lumrah,” katanya.

Dahulu, warga keturunan tionghoa harus membuat Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI). “SBKRI menjadi kebijakan yang sangat diskriminatif. Dulu normal dan lumrah, tapi itu diskriminatif. Itu sudah kita koreksi,” tuturnya.

Dian Andi menjelaskan diskriminasi ras dan etnis itu memiliki ciri, yakni pembedaan, pengecualian, pembatasan, dan pemilihan yang hasilnya tidak setara dengan kelompok lain. “Sumber diskriminasi tidak hanya tindakan. Bisa ucapan, peraturan, serta kebijakan, bentuknya bisa langsung dan tidak,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RUU HAM Diyakini Perkuat...
RUU HAM Diyakini Perkuat Independensi Komnas HAM, Kembalikan sebagai Rumah Aktivis dan Pembela HAM
DPR: Revisi UU HAM Harus...
DPR: Revisi UU HAM Harus Memperkuat Sistem HAM Nasional
Adhie Massardi Munculkan...
Adhie Massardi Munculkan Gagasan tentang Kementerian Hak Asasi dan Martabat Manusia
Polemik Sertifikasi...
Polemik Sertifikasi Aktivis HAM, DPR: Peran Negara Harusnya Melindungi, Bukan Menentukan
Yusril: Fungsi Pengawasan...
Yusril: Fungsi Pengawasan dan Penegakan Komnas HAM Tak Bisa Diambil Pemerintah
Roy Suryo dan dr Tifa...
Roy Suryo dan dr Tifa Layangkan Surat ke Komnas HAM Senin, Ini Isinya
Dari Jimmy Lai hingga...
Dari Jimmy Lai hingga Xinjiang, Isu HAM Tak Lagi Jadi Fokus Utama AS-China
Soal Penembakan di Papua,...
Soal Penembakan di Papua, Koops TNI: Dua Insiden Berbeda, Tidak Berkaitan
Guru Tewas Diserang...
Guru Tewas Diserang KKB di Yahukimo, MPSI: Ini Kejahatan Kemanusiaan
Rekomendasi
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Senapan Pasukan Khusus...
Senapan Pasukan Khusus AS Bukan Hanya Sekadar Senjata, Ini 3 Keunggulannya
Berita Terkini
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
3 Guru Besar Kedokteran...
3 Guru Besar Kedokteran Bakal Jadi Saksi Ahli Dokter Tifa
Kasus Mega Korupsi BGN...
Kasus Mega Korupsi BGN dan Kitas-Kitap
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved