Perppu 1/2020 Sah Jadi UU, Damai Hari Lubis Bakal Ajukan Lagi Gugatan ke MK
Rabu, 13 Mei 2020 - 08:15 WIB
loading...
A
A
A
“Ya. Ini paling berlawanan dengan nalar manusia modern dan penegakan hukum. Diancam saja masih pada korup, apalagi belum kerja dikasih pasal imunitas,” celetuk dia.
Terkait itu, Damai mengaku sudah menyiapkan untuk melayangkan kembali gugatan uji materi terhadap UU COVID-19 tersebut ke MK. “Sesaat disahkan langsung kami Aliansi Anak Bangsa (AAB) akan mengajukan judicial review terhadap UU yang merupakan kloning dari Perppu tersebut. Secepatnya (diajukan) ke MK,” tukas Damai. (Baca juga: PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja ).
Adapun materi yang diajukan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yakni pembatalan atau pencabutan Pasal 27. Namun, Damai mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menambah materi lainnya jika ada pasal kontroversial lainnya.
“Bisa jadi ada. Palingan pasal yang krusial yang kami dianggap inkonstitusional,” pungkasnya.
Terkait itu, Damai mengaku sudah menyiapkan untuk melayangkan kembali gugatan uji materi terhadap UU COVID-19 tersebut ke MK. “Sesaat disahkan langsung kami Aliansi Anak Bangsa (AAB) akan mengajukan judicial review terhadap UU yang merupakan kloning dari Perppu tersebut. Secepatnya (diajukan) ke MK,” tukas Damai. (Baca juga: PKB Setujui Perppu 1/2020, tapi Soroti Hak Imunitas dan Kartu Prakerja ).
Adapun materi yang diajukan tidak jauh berbeda dengan sebelumnya yakni pembatalan atau pencabutan Pasal 27. Namun, Damai mengaku tidak menutup kemungkinan untuk menambah materi lainnya jika ada pasal kontroversial lainnya.
“Bisa jadi ada. Palingan pasal yang krusial yang kami dianggap inkonstitusional,” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :