Kelola Anggaran Besar, UU Pengendalian Covid-19 Butuh Pengawasan Ketat
loading...
A
A
A
"Jangan seperti awal peristiwa ini dulu, satu orang bikin bilik desinfektan, semua bikin bilik penyemprotan tanpa melihat efektivitasnya dan hal ini ternyata tak efektif," urainya.
Ketiga, selain implementasi penggunaan anggaran, dalam pengawasan yang dilakukan DPR juga perlu masuk ke wilayah-wilayah distribusi agar tepat sasaran, misalnya kepada para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Cak Imin menjelaskan, pada tiga level pengawasan ini DPR perlu memperhatikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 dari Perppu Nomor 1/2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan cepat," kilahnya kemarin.
Yasonna pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Karena itu, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum mati. “Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” ancamnya.
Sementara itu, proses pengesahan RUU Perppu Covid-19 menjadi undang-undang relatif berjalan mulus. Dari Sembilan fraksi, hanya Fraksi PKS yang menyatakan catatan atas pengesahan undang-undang ini. Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. (Baca juga: Ada Bau Amis di Balik Rencana Perppu No 1 Tahun 2020 Bakal Jadi UU)
Terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam perppu itu. Meski demikian, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui perppu itu untuk menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR, Puan Maharani, lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat dua perppu tersebut. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada tiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
"Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi? Setuju?" lanjut Puan, bertanya kepada segenap wakil rakyat yang hadir. "Setuju," jawab para anggota dewan. "Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu. (Abdul Rochim)
Ketiga, selain implementasi penggunaan anggaran, dalam pengawasan yang dilakukan DPR juga perlu masuk ke wilayah-wilayah distribusi agar tepat sasaran, misalnya kepada para korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Cak Imin menjelaskan, pada tiga level pengawasan ini DPR perlu memperhatikan masalah-masalah yang muncul di masyarakat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menepis sangkaan bila Pasal 27 dari Perppu Nomor 1/2020 dianggap dapat menghilangkan delik korupsi atas pejabat pemerintah pelaksana perppu. Perppu tersebut mengatur kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Yasonna mengatakan, tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan perppu ini tetap akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Tidak ada istilah kebal hukum bagi pihak-pihak yang menjadi pelaksana perppu ini. Pasal 27 pada perppu tersebut tidak berarti menghapus delik korupsi. Pasal 27 hanya memberi jaminan agar pelaksana perppu tidak khawatir dalam mengambil keputusan karena kondisi saat ini memerlukan keputusan cepat," kilahnya kemarin.
Yasonna pun mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan penyebaran virus corona sebagai bencana nasional. Karena itu, siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi akan dihukum mati. “Jangan lupa bahwa Presiden telah menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional. Karena itu, korupsi terhadap dana anggaran Covid-19 dapat ditindak sesuai Pasal 2 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor yang menetapkan bahwa korupsi di kala bencana bisa dijatuhi hukuman mati,” ancamnya.
Sementara itu, proses pengesahan RUU Perppu Covid-19 menjadi undang-undang relatif berjalan mulus. Dari Sembilan fraksi, hanya Fraksi PKS yang menyatakan catatan atas pengesahan undang-undang ini. Sebelum disetujui, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah membacakan pandangan-pandangan mini fraksi di Banggar. (Baca juga: Ada Bau Amis di Balik Rencana Perppu No 1 Tahun 2020 Bakal Jadi UU)
Terdapat sejumlah catatan yang diberikan oleh fraksi-fraksi, misalnya terkait kekebalan hukum Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan ketiadaan fungsi anggaran DPR dalam perppu itu. Meski demikian, pada akhirnya delapan fraksi menyetujui perppu itu untuk menjadi undang-undang. Hanya Fraksi PKS yang menolak.
Pimpinan sidang yang juga Ketua DPR, Puan Maharani, lalu menyerahkan kepada peserta sidang soal pengambilan keputusan atau pembicaraan tingkat dua perppu tersebut. “Selanjutnya kami akan menanyakan kepada tiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dapat disetujui menjadi Undang-Undang?,” tanya Puan.
"Apakah perlu saya ulang atau pandangan mini fraksi menjadi suatu keputusan semua fraksi? Setuju?" lanjut Puan, bertanya kepada segenap wakil rakyat yang hadir. "Setuju," jawab para anggota dewan. "Setuju menjadi undang-undang," ucap Puan serata mengetok palu tanda pengesahan kesepakatan itu. (Abdul Rochim)
(ysw)