KontraS Anggap Pelaksanaan HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:34 WIB
loading...
A
A
A
Pada sektor hak-hak Ekosob, Fatia mengatakan, KontraS juga memberi perhatian khusus terhadap proses legislasi UU Minerba dan UU Cipta Kerja yang secara substansi memundurkan agenda desentralisasi, merusak lingkungan, dan mengurangi jaminan kesejahteraan pekerja. (Baca juga: H aedar Nashir: Siapapun di Republik Ini Tidak Boleh Melanggar HAM )
Menurutnya, proses legislasi terhadap dua UU kontroversial ini dilakukan dengan partisipasi publik yang minim di tengah-tengah kondisi pandemi. Masih dalam sektor hak-hak Ekosob, watak developmentalis pemerintahan yang semakin menjadi-jadi, terutama dengan dalih pemulihan ekonomi pasca dampak ekonomi pandemi, menjadikan Pembela HAM, khususnya di sektor Sumber Daya Alam menjadi semakin rentan, tanpa adanya perbaikan yang substansial dalam instrumen perlindungan terhadapnya.
Berkaitan dengan isu Papua, lanjutnya, Pendekatan militeristik yang selama ini digunakan untuk menangani isu Papua sudah terbukti tidak efektif dan terus-menerus memakan korban, baik korban extrajudicial killing ataupun dalam bentuk pengungsian karena gagalnya negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua.
"Fenomena ini seharusnya disikapi dengan mengubah pendekatan yang digunakan dengan lebih mengedepankan pendekatan dialog yang lebih humanis. Namun, selama satu tahun terakhir militerisme di Papua justru semakin diperluas dengan pembangunan Kodim dan Koramil baru," kata Fatia.
Selain itu, penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu dalam satu tahun terakhir juga mendapat berbagai hambatan dan nyaris tidak ada kemajuan. Aktor-aktor pelanggaran HAM berat justru dirangkul dan diberi jabatan di lingkungan Pemerintah sementara mekanisme penyelesaian tanpa melalui proses yudisial terus-menerus diajukan. Pemulihan korban pun tidak mendapatkan perhatian yang cukup, dengan tidak adanya upaya merevisi berbagai ketentuan yang selama ini menghambat akses korban terhadap hak pemulihan.
Menurutnya, proses legislasi terhadap dua UU kontroversial ini dilakukan dengan partisipasi publik yang minim di tengah-tengah kondisi pandemi. Masih dalam sektor hak-hak Ekosob, watak developmentalis pemerintahan yang semakin menjadi-jadi, terutama dengan dalih pemulihan ekonomi pasca dampak ekonomi pandemi, menjadikan Pembela HAM, khususnya di sektor Sumber Daya Alam menjadi semakin rentan, tanpa adanya perbaikan yang substansial dalam instrumen perlindungan terhadapnya.
Berkaitan dengan isu Papua, lanjutnya, Pendekatan militeristik yang selama ini digunakan untuk menangani isu Papua sudah terbukti tidak efektif dan terus-menerus memakan korban, baik korban extrajudicial killing ataupun dalam bentuk pengungsian karena gagalnya negara dalam menjamin keamanan masyarakat Papua.
"Fenomena ini seharusnya disikapi dengan mengubah pendekatan yang digunakan dengan lebih mengedepankan pendekatan dialog yang lebih humanis. Namun, selama satu tahun terakhir militerisme di Papua justru semakin diperluas dengan pembangunan Kodim dan Koramil baru," kata Fatia.
Selain itu, penuntasan pelanggaran HAM berat masa lalu dalam satu tahun terakhir juga mendapat berbagai hambatan dan nyaris tidak ada kemajuan. Aktor-aktor pelanggaran HAM berat justru dirangkul dan diberi jabatan di lingkungan Pemerintah sementara mekanisme penyelesaian tanpa melalui proses yudisial terus-menerus diajukan. Pemulihan korban pun tidak mendapatkan perhatian yang cukup, dengan tidak adanya upaya merevisi berbagai ketentuan yang selama ini menghambat akses korban terhadap hak pemulihan.
Lihat Juga :