KontraS Anggap Pelaksanaan HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme
Kamis, 10 Desember 2020 - 13:34 WIB
loading...
Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti menyatakan, selama satu tahun terakhir, pihaknya mencatat bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin terancam. FOTO/Kontras.org
A
A
A
JAKARTA - Memperingati hari Hak Asasi Manusia (HAM) yang jatuh setiap 10 Desember, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan ( KontraS ) mengeluarkan laporan yang berisi catatan terkait situasi dan kondisi pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM di Indonesia selama setahun ke belakang.
Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti menyatakan, selama satu tahun terakhir, pihaknya mencatat bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin terancam. Ancaman tersebut hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap hari di lapangan, baik hak-hak yang masuk dalam kategori Hak Sipil dan Politik (Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).
"Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM ini muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission)," katanya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Kontras Sebut Tembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq Terindikasi Unlawful Killing )
Dia menuturkan, dalam sektor hak-hak Sipol, kebebasan sipil semakin menyusut. Hal ini diukur dari banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, baik dalam ruang publik maupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang sangat minim terhadap para pelaku. Dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini justru dilegitimasi oleh negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik pemerintah.
Fenomena lain, lanjut dia, dalam konteks kebebasan sipil adalah kebebasan beragama dan beribadah yang pembatasannya juga turut dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas. "Masih dalam sektor hak-hak Sipol, perbaikan sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, dengan masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana serta pemberlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan seperti hukum cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana," paparnya.
Badan Pekerja KontraS, Fatia Maulidiyanti menyatakan, selama satu tahun terakhir, pihaknya mencatat bahwa pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan HAM semakin terancam. Ancaman tersebut hadir dalam bentuk legitimasi negara terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi setiap hari di lapangan, baik hak-hak yang masuk dalam kategori Hak Sipil dan Politik (Sipol) maupun Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob).
"Legitimasi negara terhadap pelanggaran HAM ini muncul dalam berbagai bentuk, baik yang sifatnya tindakan langsung (by commission) maupun pembiaran (by omission)," katanya, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Kontras Sebut Tembak Mati 6 Pengawal Habib Rizieq Terindikasi Unlawful Killing )
Dia menuturkan, dalam sektor hak-hak Sipol, kebebasan sipil semakin menyusut. Hal ini diukur dari banyaknya serangan dan pembatasan terhadap kebebasan berekspresi, baik dalam ruang publik maupun ruang digital dengan proses penegakan hukum yang sangat minim terhadap para pelaku. Dalam beberapa peristiwa, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi ini justru dilegitimasi oleh negara misalnya melalui Surat Telegram Polri Nomor ST 1100/iv/huk.7.1/2020 yang berisi instruksi patroli siber terhadap pengkritik pemerintah.
Fenomena lain, lanjut dia, dalam konteks kebebasan sipil adalah kebebasan beragama dan beribadah yang pembatasannya juga turut dilegitimasi oleh pemerintah melalui kebijakan diskriminatif yang menyudutkan kelompok minoritas. "Masih dalam sektor hak-hak Sipol, perbaikan sistem peradilan pidana masih menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung selesai, dengan masih maraknya praktik penyiksaan dalam sistem peradilan pidana serta pemberlakuan hukuman yang tidak manusiawi dan melanggar Konvensi Anti Penyiksaan seperti hukum cambuk di Aceh dan pemberlakuan hukuman mati bagi beberapa tindak pidana," paparnya.
Lihat Juga :