Hari Ini Coblosan Pilkada Serentak, Ingat 6 Tata Cara Ini demi Tangkal Covid-19
Rabu, 09 Desember 2020 - 07:21 WIB
loading...
Hari ini pemungutan suara pada 270 Pilkada pada 2020 dilaksanakan. Ada tata cara khusus karena dilangsungkan di tengah pandemi. Foto/ilustrasi.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 270 pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 hari ini dilangsungkan. Masyarakat di 9 Provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota akan melakukan pemungutan suara pada pagi hingga lepas tengah hari.
Hari pencoblosan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Presiden Jokowi.
(Baca: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok)
Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Lantaran digelar di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah hal untuk lebih menjamin aspek kesehatan dan keamanan dari penularan Covid-19.
Ada tata cara khusus bagi pemilih untuk melakukan pemungutan suara sebagai berikut :
Hari pencoblosan ini sesuai Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang 'Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional'.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota secara serentak," demikian keputusan Presiden Jokowi.
(Baca: KPU-Pemerintah Kompak Sebut Pilkada 2020 Siap Dilaksanakan Besok)
Pilkada Serentak 2020 merupakan pilkada pertama di tengah pandemi Covid-19 (virus corona). Lantaran digelar di tengah pandemi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatur sejumlah hal untuk lebih menjamin aspek kesehatan dan keamanan dari penularan Covid-19.
Ada tata cara khusus bagi pemilih untuk melakukan pemungutan suara sebagai berikut :
Lihat Juga :