Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Senin, 07 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
Wacana Amandemen UUD 1945 belum meredup khususnya terkait dengan amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Wacana Amandemen UUD 1945 belum meredup khususnya terkait dengan amandemen terbatas dan mendorong untuk lahirnya kembali Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ). Terkait hal tersebut MPR RI membuka ruang konsultasi seluas-luasnya untuk seluruh elemen masyarakat termasuk dari kalangan kampus seperti dengan kampus Universitas Krisna Dwipayana (Unkris) Jakarta.
Rektor Unkris, Ayub Muktiono berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan di MPR dengan unsur parpol, adat dan budaya (kerajaan), pertahanan dalam hal ini TNI/Polri, intelektual dan rohaniawan. (Baca juga: Akui Strategis, Bamsoet Kembali Wacanakan GBHN Dihidupkan Lagi)
"Sementara GBHN sangat diperlukan namun GBHN yang tepat menjunjung tinggi kearifan budaya lokal dan GBHN dari hasil dari diskusi musyarawah," ujar Ayub dalam acara Focus Group Discusion dengan MPR di Kampus Unkris, Jakarta, Rabu (7/12/2020).
Sementara itu, Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris RH Muchtar berpendapat GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Selain itu usulan pemberlakuan GBHN kembali harus dikritisi karena akan mengancam hubungan yang demokratis yang sudah terbangun antara lembaga eksekutif dan legislatif setelah era reformasi.
"GBHN adalah instrumen konstitusional bagi MPR RI untuk mengawasi kinerja Presiden," kata Muchtar.
Rektor Unkris, Ayub Muktiono berpendapat seharusnya ada penataan yang lebih beradab untuk keanggotaan di MPR dengan unsur parpol, adat dan budaya (kerajaan), pertahanan dalam hal ini TNI/Polri, intelektual dan rohaniawan. (Baca juga: Akui Strategis, Bamsoet Kembali Wacanakan GBHN Dihidupkan Lagi)
"Sementara GBHN sangat diperlukan namun GBHN yang tepat menjunjung tinggi kearifan budaya lokal dan GBHN dari hasil dari diskusi musyarawah," ujar Ayub dalam acara Focus Group Discusion dengan MPR di Kampus Unkris, Jakarta, Rabu (7/12/2020).
Sementara itu, Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris RH Muchtar berpendapat GBHN perlu dihidupkan kembali sebagai pedoman rencana pembangunan pemerintah yang berkelanjutan. Selain itu usulan pemberlakuan GBHN kembali harus dikritisi karena akan mengancam hubungan yang demokratis yang sudah terbangun antara lembaga eksekutif dan legislatif setelah era reformasi.
"GBHN adalah instrumen konstitusional bagi MPR RI untuk mengawasi kinerja Presiden," kata Muchtar.
Lihat Juga :