Soal Amandemen UUD 1945, GBHN Dinilai Perlu Dihidupkan Kembali
Senin, 07 Desember 2020 - 18:26 WIB
loading...
A
A
A
Pada kesempatan yang sama, Guru Besar Fakultas Hukum Unkris Prof Gayus Lumbuun menyatakan perlu memberikan catatan penting yakni gagasan untuk menghidupkan kembali GBHN dalam sistem ketatanegaraan RI perlu memperhatikan legitimasi secara filosofis, sosiologis dan yuridis.
"Secara filosofis jelas dimaksudkan agar GBHN merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," jelas Gayuus.
Selain itu, lanjut Gayuus, secara sosiologis dimaksudkan untuk memperbaiki dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada dalam praktik ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. (Baca juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Salah dengan Pancasila dan UUD 1945)
"Sementara dari aspek yuridis perlunya legitimasi dalam bentuk landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU yang mengatur secara tersendiri mengenai MPR RI," tutup Gayuus.
"Secara filosofis jelas dimaksudkan agar GBHN merupakan bagian dari upaya negara untuk mewujudkan tujuan bernegara yakni menciptakan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," jelas Gayuus.
Selain itu, lanjut Gayuus, secara sosiologis dimaksudkan untuk memperbaiki dan memberikan solusi terhadap masalah yang ada dalam praktik ketatanegaraan dalam rangka mewujudkan tujuan negara. (Baca juga: Amien Rais: Tidak Ada yang Salah dengan Pancasila dan UUD 1945)
"Sementara dari aspek yuridis perlunya legitimasi dalam bentuk landasan hukum yang kuat, baik dalam UUD 1945 maupun dalam UU yang mengatur secara tersendiri mengenai MPR RI," tutup Gayuus.
(kri)
Lihat Juga :