Lima Catatan untuk Perppu Nomor 1 Tahun 2020

Selasa, 12 Mei 2020 - 17:14 WIB
loading...
A A A
Keempat, Pasal 2 Perppu 1/2020 menyatakan defisit anggaran akan diperlonggar hingga lebih dari 3% (tiga persen) dari Produk Domestik Bruto (PDB) selama masa penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau untuk menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan paling lama sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2022. Ini klausul yang membahayakan perekonomian nasional.

Dengan tidak adanya batas defisit APBN terhadap PDB maka risiko terjadinya pembengkakan utang negara jadi kian membesar. Dalam situasi krisis sekalipun, saya berpendapat semestinya batas defisit APBN terhadap PDB tetap diperlukan agar berbagai risiko yang bisa mengancam perekonomian nasional dapat tetap terukur dan terkendali.

Kelima, Perppu 1/2020 ini tidak sesuai dengan saran pimpinan Badan Anggaran DPR RI yang disampaikan pada Maret 2020 lalu.

Untuk mengatasi krisis, Pemerintah sebenarnya bisa menerbitkan tiga Perppu untuk mengatasi dampak krisis. Ketiga Perppu itu adalah: (1) Perppu APBN 2020 (untuk melakukan realokasi anggaran tanpa harus menunggu APBN-P); (2) Perppu terhadap Undang Undang Pajak Penghasilan (untuk memberi keringanan pajak, tapi sekaligus juga menarik pajak lebih besar bagi orang-orang terkaya), dan (3) Perppu revisi UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara (untuk melonggarkan batas defisit anggaran).

Artinya, DPR sangat menyadari jika dalam menghadapi keadaan genting yang memaksa, Pemerintah memang diberi kewenangan untuk menerbitkan Perppu.

Namun, sebagaimana pengalaman di masa lalu, diperlukan lebih dari satu Perppu untuk tiap persoalan yang hendak diatasi, dan bukannya satu Perppu yang digunakan untuk mengubah norma di sejumlah undang-undang.

Sebagai pembanding, untuk mengatasi krisis global tahun 2008, pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menerbitkan 3 Perppu sekaligus, yaitu (1) Perppu Nomor 2/2008 tentang Perubahan UU Nomor 23/1999 tentang Bank Indonesia, (2) Perppu Nomor 3/2008 tentang Perubahan UU No. 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, dan (3) Perppu Nomor 4/2008 Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Dari ketiganya, hanya dua Perppu pertama yang diterima DPR, sementara Perppu JPSK ditolak parlemen.

Perlu dicatat, salah satu alasan penolakan DPR terhadap Perppu JPSK kala itu adalah adanya klausul pemberian imunitas kepada KSSK.

Sebagai pejabat negara, saya mendukung upaya pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat penanganan dampak pandemi Covid-19 melalui langkah-langkah yang prudent. Namun, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, saya melihat Perppu 1 /2020 justru memberi banyak celah moral hazard dalam implementasinya.

Sehingga, untuk menghindari berbagai masalah keuangan, hukum, dan bahkan politik di kemudian hari, saya melihat saat ini pemerintah lebih baik mengambil langkah untuk mengganti Perppu 1/2020 ketimbang menjadikan Perppu ini sebagai undang-undang.

Apalagi, undang-undang yang sudah ada, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, sebenarnya telah memberikan pijakan yang cukup untuk mengatasi krisis ekonomi.

Demikian catatan saya mengenai Perppu 1/2020. Semoga, dengan proses pengambilan keputusan yang benar, cara kita menanggulangi krisis hari ini tak akan menjadi krisis di masa mendatang.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang Iran Menjadi...
Perang Iran Menjadi Warisan Buruk Kebijakan Luar Negeri Amerika Serikat
Apakah Pengadilan Tengah...
Apakah Pengadilan Tengah Mengadili Metode Berpikir dr Tifa dan Roy Suryo?
Perubahan UU Pemilu:...
Perubahan UU Pemilu: Membangun Sistem Pemilu yang Demokratis, Berkeadilan, dan Berintegritas
Palapa di Pundak Sang...
Palapa di Pundak Sang Jenderal: Gajah Mada, Sjafrie Sjamsoeddin, dan Siklus 7 Abad Nusantara
Dokter Tifa dan Roy...
Dokter Tifa dan Roy Suryo: Ujian bagi Kebangkitan Intelektual Publik?
Ekonomi Piala Dunia...
Ekonomi Piala Dunia dan Problem Institusi di Indonesia
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Museum ITB Diresmikan,...
Museum ITB Diresmikan, Ruang Baru Membaca Masa Lalu dan Merajut Masa Depan
Indonesian Idol Raih...
Indonesian Idol Raih Penghargaan Bergengsi Kementerian Kebudayaan
Rekomendasi
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Sinopsis Tobat Jatuh...
Sinopsis 'Tobat Jatuh Cinta' Eps 31: Bunda Latifah Terus Mendesak Mining Untuk Segera Mencari Jaka
Hepatitis Merusak Hati...
Hepatitis Merusak Hati Diam-Diam, Kenali Tanda dan Cara Mencegahnya
Berita Terkini
Yusril Tegaskan Abdul...
Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama dan Aktivis Kemanusiaan Gaza
Soal Peluang Periksa...
Soal Peluang Periksa Nanik S Deyang di Kasus MBG, Kejagung: Minggu Ini Belum Ada Jadwal
Yusril Berkunjung ke...
Yusril Berkunjung ke MUI Malam Ini, Jelaskan Penangkapan WNA Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad
KPK Panggil 4 Tersangka...
KPK Panggil 4 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Pakar Minta Polisi Objektif...
Pakar Minta Polisi Objektif Usut Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis
Penanganan Dugaan Kasus...
Penanganan Dugaan Kasus Febrie Adriansyah Jadi Ujian Independensi Penegak Hukum
Infografis
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA...
Jadwal Terbaru TKA SMA/SMK/MA Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved