Politik Uang di Masa Tenang
loading...
A
A
A
Dengan demikian, politik uang kembali menjadi hantu dalam pilkada kali ini. Hanya saja, tantangan menjadi kompleks karena beririsan dengan situasi masa pandemi Covid-19. Pemilih yang pengangguran dan yang terkena imbas penyebaran Covid-19, seperti ancaman PHK, menjadi lebih besar dibandingkan pemilu dalam situasi normal. Akibatnya, uang makin memiliki nilai sensitif, baik bagi pasangan calon maupun pemilih. Bagi pasangan calon, adanya aturan pembatasan kerumunan membuat mereka harus merogoh kocek dalam-dalam karena kampanye yang dilakukan door to door yang biayanya mahal. Selain itu, pasangan calon harus membuat alat peraga kampanye yang lebih banyak dan pengadaan alat pelindung diri (APD.)
Bagi pemilih, wabah Covid-19 memberikan dampak ekonomi. Itu terpotret dari hasil survei Institut Riset Indonesia (INSIS) di salah satu wilayah yang melakukan Pilkada 2020. Responden mengakui, wabah korona memberikan dampak bagi ekonomi mereka. Sebanyak 82% mengakui sangat berpengaruh dan berpengaruh. Hanya 17,75% yang mengaku wabah korona tidak berpengaruh dan sangat tidak berpengaruh, sedangkan 0,25% menjawab tidak tahu.
Makanya, tidak mengherankan apabila pemilih makin permisif terhadap politik uang. Ada di kisaran 55% hingga 70%. Politik uang itu rezeki sehingga tidak boleh ditolak, menjadi alasan paling utama pemilih mau menerima pemberian. Alasan lain, sebagai ongkos pengganti lantaran tidak bekerja pada hari H, dan menambah kebutuhan dapur.
Lalu, efektifkah politik uang pada preferensi pilihan politik si pemilih. Dicuplik dari data INSIS dari wilayah yang melaksanakan pilkada berdasarkan pulau, di Sumatera, ada 29,6% penerima politik uang tapi tidak mau mengikuti pilihan yang diarahkan si pemberi. Di Kalimantan pemilih model ini ada 26,67%. Di Jawa, 38,63%, dan di Sulawesi, 37,29%.
Jika angka itu kita amati, maka terlihat pemilih model ini hanya mengeksploitasi si pasangan calon. Mereka memanfaatkan momentum pilkada untuk mengeruk keuntungan semata. Hanya, asumsi ini perlu diuji dengan riset lanjutan dan berkala. Kendati demikian, masalah ini menjadi pekerjaan kita bersama. Pertanyaannya, apakah kita perlu mengadvokasi pemilih dengan pendidikan politik untuk menjernihkan soal mudharat dari praktik politik uang (persoalan di hilir), atau kita fokus saja memperbaiki regulasi hingga aktor (pasangan calon) agar politik uang tidak terjadi lagi (persoalan di hulu). Model ini pernah ditawarkan rezim Badan Pengawas Pemilu periode lalu. Intelligence Election Unit (EIU) namanya. Fokusnya, mengendus praktik yang dilakukan oleh oknum seperti Wenny Bukamo.
Bagi pemilih, wabah Covid-19 memberikan dampak ekonomi. Itu terpotret dari hasil survei Institut Riset Indonesia (INSIS) di salah satu wilayah yang melakukan Pilkada 2020. Responden mengakui, wabah korona memberikan dampak bagi ekonomi mereka. Sebanyak 82% mengakui sangat berpengaruh dan berpengaruh. Hanya 17,75% yang mengaku wabah korona tidak berpengaruh dan sangat tidak berpengaruh, sedangkan 0,25% menjawab tidak tahu.
Makanya, tidak mengherankan apabila pemilih makin permisif terhadap politik uang. Ada di kisaran 55% hingga 70%. Politik uang itu rezeki sehingga tidak boleh ditolak, menjadi alasan paling utama pemilih mau menerima pemberian. Alasan lain, sebagai ongkos pengganti lantaran tidak bekerja pada hari H, dan menambah kebutuhan dapur.
Lalu, efektifkah politik uang pada preferensi pilihan politik si pemilih. Dicuplik dari data INSIS dari wilayah yang melaksanakan pilkada berdasarkan pulau, di Sumatera, ada 29,6% penerima politik uang tapi tidak mau mengikuti pilihan yang diarahkan si pemberi. Di Kalimantan pemilih model ini ada 26,67%. Di Jawa, 38,63%, dan di Sulawesi, 37,29%.
Jika angka itu kita amati, maka terlihat pemilih model ini hanya mengeksploitasi si pasangan calon. Mereka memanfaatkan momentum pilkada untuk mengeruk keuntungan semata. Hanya, asumsi ini perlu diuji dengan riset lanjutan dan berkala. Kendati demikian, masalah ini menjadi pekerjaan kita bersama. Pertanyaannya, apakah kita perlu mengadvokasi pemilih dengan pendidikan politik untuk menjernihkan soal mudharat dari praktik politik uang (persoalan di hilir), atau kita fokus saja memperbaiki regulasi hingga aktor (pasangan calon) agar politik uang tidak terjadi lagi (persoalan di hulu). Model ini pernah ditawarkan rezim Badan Pengawas Pemilu periode lalu. Intelligence Election Unit (EIU) namanya. Fokusnya, mengendus praktik yang dilakukan oleh oknum seperti Wenny Bukamo.
(bmm)