Politik Uang di Masa Tenang
Senin, 07 Desember 2020 - 05:30 WIB
loading...
Dian Permata (ist)
A
A
A
Dian Permata
Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Founder Institut Riset Indonesia (INSIS)
PILKADA serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ada 270 wilayah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari sejumlah tahapan jelang pencoblosan, ada dua yang krusial, yakni masa tenang (6-8 Desember) dan pemungutan suara. Di dua tahapan ini rentan terjadi transaksi jual beli suara (vote buying) antara kandidat dan pemilih.
Istilah vote buying tidak begitu populer di Indonesia. Praktik lancung di dunia pemilu ini lebih kesohor dengan adagium politik uang. Publik memahaminya sebagai praktik pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatu kepada massa (voters) secara berkelompok atau individual. Tujuannya, mendapatkan keuntungan politis (political gain). Artinya, tindakan politik uang itu dilakukan secara sadar oleh pelaku (Permata dan Zuchron, 2018: 6).
Pertanyaan yang sering kali mengemuka, untuk apa pasangan calon memberikan uang kepada pemilih? Apakah ada jaminan untuk menyumbang kemenangan bagi pasangan calon? Atau seberapa banyak pemilih mau mengikuti arahan si pasangan calon?
Hampir semua ilmuwan politik sepakat politik uang berbahaya dan buruk bagi demokrasi karena dapat mengaburkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan. Praktik tersebut kini telah merasuki beragam tingkatan kompetisi demokrasi. Sebagai contoh, pilkades, (Kartodirjo, 1992, dan Kana, 2001, dan Mohamad Amanu, 2013), pilkada untuk kabupaten dan kota (Fitriyah, 2005, Ilmia Astuti Rahyu, 2006, dan Fatih Gama Absiono, 2012, dan Rahman 2015), dan provinsi (Amazulian Rifai, 2003, Permata, 2015, Kurniawan, 2017, dan Permata, 2017), pemilihan legislatif (Dendy Lukmajati, 2014, Dede Irawan, 2014).
Peneliti Senior Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD), Founder Institut Riset Indonesia (INSIS)
PILKADA serentak akan digelar pada 9 Desember 2020. Ada 270 wilayah yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah. Dari sejumlah tahapan jelang pencoblosan, ada dua yang krusial, yakni masa tenang (6-8 Desember) dan pemungutan suara. Di dua tahapan ini rentan terjadi transaksi jual beli suara (vote buying) antara kandidat dan pemilih.
Istilah vote buying tidak begitu populer di Indonesia. Praktik lancung di dunia pemilu ini lebih kesohor dengan adagium politik uang. Publik memahaminya sebagai praktik pemberian uang atau barang atau memberi iming-iming sesuatu kepada massa (voters) secara berkelompok atau individual. Tujuannya, mendapatkan keuntungan politis (political gain). Artinya, tindakan politik uang itu dilakukan secara sadar oleh pelaku (Permata dan Zuchron, 2018: 6).
Pertanyaan yang sering kali mengemuka, untuk apa pasangan calon memberikan uang kepada pemilih? Apakah ada jaminan untuk menyumbang kemenangan bagi pasangan calon? Atau seberapa banyak pemilih mau mengikuti arahan si pasangan calon?
Hampir semua ilmuwan politik sepakat politik uang berbahaya dan buruk bagi demokrasi karena dapat mengaburkan prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilihan. Praktik tersebut kini telah merasuki beragam tingkatan kompetisi demokrasi. Sebagai contoh, pilkades, (Kartodirjo, 1992, dan Kana, 2001, dan Mohamad Amanu, 2013), pilkada untuk kabupaten dan kota (Fitriyah, 2005, Ilmia Astuti Rahyu, 2006, dan Fatih Gama Absiono, 2012, dan Rahman 2015), dan provinsi (Amazulian Rifai, 2003, Permata, 2015, Kurniawan, 2017, dan Permata, 2017), pemilihan legislatif (Dendy Lukmajati, 2014, Dede Irawan, 2014).
Lihat Juga :