KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
A A A
4. Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

KPK menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), Kamis (3/12/2020). Selain Rizal Djalil, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rizal Djalil maupun Leonardo Jusminarta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya


Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total senilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. ‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

5. OTT Pejabat Kemensos

KPK melakukan OTT terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, (3-4/12/2020). Penangkapan ini diduga terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19. Total ada enam orang termasuk di antaranya seorang pejabat Kemensos yang kena OTT berinisial J dan pihak swasta. Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah uang di dalam kardus. (Baca juga: KPK Amankan 6 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Pejabat Kemensos)

Dikutip dari laman kpk.go.id, Sabtu (5/12/2020), di bidang penindakan, secara total, pada semester 1–2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan. (Baca juga: Mensos: Pejabat yang Ditangkap KPK Eselon III)

Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery. Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu TPK proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Miliar. Sedangkan, perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 Miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1061 seconds (0.1#10.140)