KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Sabtu, 05 Desember 2020 - 14:30 WIB
loading...
KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya
KPK akhirnya menunjukkan taringnya sebagai lembaga antirasuah yang disegani dan masih mempunyai taji. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya mau menunjukkan taringnya sebagai lembaga antirasuah yang disegani dan masih mempunyai taji. Di bawah kepemimpinan Firli Bahuri, KPK sempat diragukan banyak pihak dan bahkan 'mati suri'. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), misalnya, terjadi penurunan penindakan kasus korupsi yang ditangani KPK pada semester I 2020 jika dibandingkan periode yang sama pada 2019.

(Baca juga : Kisah Conor McGregor: si Tukang Ledeng Kini Jawara UFC Miliarder )

Berdasarkan data ICW, sejak 2016 hingga 2019 pada semester 1, KPK menangani rata-rata 20 kasus. Secara rinci, pada 2016 terdapat 18 kasus, pada 2017 terdapat 21 kasus, 2018 terdapat 30 kasus, 2019 terdapat 28 kasus. Sementara semester I 2020 hanya 6 kasus. (Baca juga: ICW-TII Evaluasi Kinerja KPK: Penindakan Melempem, Pencegahan Tak Optimal)

Survei yang dilakukan Transparency International Indonesia (TII) bahkan menyebut kinerja lembaga antikorupsi di Indonesia lebih rendah dari Filipina dan Kamboja. Kini, KPK seperti kembali muncul dari 'tidur panjangnya' dengan membongkar berbagai kasus korupsi mulai dari kasus kakap seperti penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam skandal ekspor benih lobster, hingga kasus-kasus dugaan korupsi tingkat lokal.

(Baca juga : Tak Dipenjara Meski Bercinta dengan Bocah 14 Tahun, Ibu Ini Menangis )

Dalam beberapa hari terakhir saja, KPK 'ngebut' membongkar sejumlah kasus korupsi. Apa saja, ini di antaranya:

1. Skandal Korupsi Ekspor Benur di KKP

KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang saat ini sudah mundur dari kabinet pada Rabu (25/11/2020) dini hari. Edhy ditangkap bersama sejumlah orang lainnya. Edhy Prabowo merupakan menteri pertama yang ditangkap dari Kabinet Indonesia Maju. Edhy menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Jokowi-KH. Ma’ruf Amin pada 23 Oktober 2020 menggantikan Susi Pudjiastuti.

KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya


Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu ditangkap bersama 16 orang lainnya dalam kasus dugaan suap. Di antaranya di Bandara Soekarno-Hatta yakni, EP; IRW; SAF; ZN; YD; YN; DES dan SMT. Sedangkan orang-orang yang diamankan di rumah masing-masing yakni, SJT; SWD; DP; DD; NT; CM; AF; SA; dan MY.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

2. OTT Wali Kota Cimahi

KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (28/11/2020). OTT itu bermula dari informasi akan terjadinya penyerahan uang dari pemilik sekaligus komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda (RSU KB) Hutama Yonathan kepada Ajay.

"KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilaksanakan oleh penyelenggara negara yaitu saudara AJM (Ajat) melalui orang kepercayaannya dan melibatkan pihak swasta yaitu YH (Hutama)," kata Firli dalam konferensi pers, Sabtu (28/11/2020).

KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya


Total ada 11 orang yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan tersebut yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna; ajudan Ajay, Farid; orang kepercayaan Ajay, Yanti; sopir Yanti, Endi; pihak swasta bernama Dominikus Djoni. Kemudian, Direktur RSU KB Nuningsih; staf RSU KB Cynthia Gunawan; Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cimahi Hella Hairani; Kepala Seksi di Dinas PTSP Cimahi Aa Rustam; dan sopir Cynthia, Kamaludin.

Ke 11 orang tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak Rumah Sakit KB," kata Firli.

3. OTT Bupati Banggai Laut

KPK melakukan OTT Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah (Sulteng), Wenny Bukamo pada Kamis (3/12/2020). Dari hasil tangkap tangan ini, KPK menemukan sejumlah uang rupiah dengan jumlah total sekitar Rp 2 miliar yang dikemas dalam kardus. Di samping itu, ditemukan pula buku tabungan, bonggol cek, dan beberapa dokumen proyek. Suap tersebut diduga untuk kepentingan kampanye pemenangan pilkada.

KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya


Sejumlah pihak yang diamankan KPK antara lain di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah. Selain itu, KPK menangkap pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan sejumlah pihak swasta. Total ada 16 orang yang diamankan KPK.

4. Tahan Mantan Anggota BPK Rizal Djalil

KPK menahan mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ), Kamis (3/12/2020). Selain Rizal Djalil, KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP). Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Rizal Djalil maupun Leonardo Jusminarta ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK Kebut Bongkar Berbagai Kasus Korupsi, Ini Daftarnya


Dalam perkara ini, Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta dengan total senilai 100.000 dolar Singapura, pecahan 1.000 dolar. ‎Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

5. OTT Pejabat Kemensos

KPK melakukan OTT terhadap pejabat di Kementerian Sosial (Kemensos) pada Jumat malam hingga Sabtu dini hari, (3-4/12/2020). Penangkapan ini diduga terkait penyaluran bantuan sosial Covid-19. Total ada enam orang termasuk di antaranya seorang pejabat Kemensos yang kena OTT berinisial J dan pihak swasta. Dari OTT itu, KPK menyita sejumlah uang di dalam kardus. (Baca juga: KPK Amankan 6 Orang dalam Operasi Tangkap Tangan Pejabat Kemensos)

Dikutip dari laman kpk.go.id, Sabtu (5/12/2020), di bidang penindakan, secara total, pada semester 1–2020 KPK melakukan 78 kegiatan penyelidikan; 43 penyidikan perkara baru dan 117 perkara dari sebelum tahun 2020, sehingga total 160 penyidikan dilakukan pada semester ini.

Pada semester 1 ini KPK juga telah menetapkan 53 tersangka dari 43 penyidikan perkara baru. 38 tersangka di antaranya telah dilakukan penahanan. Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan sebanyak 25 kali dan penyitaan sebanyak 201 kali. Demikian juga pemeriksaan terhadap 3.512 saksi dalam rangka melengkapi berkas perkara di tingkat penyidikan. (Baca juga: Mensos: Pejabat yang Ditangkap KPK Eselon III)

Di tingkat penuntutan, KPK saat ini menangani total 99 perkara, 60 di antaranya merupakan perkara sebelum tahun 2020. Selain itu, KPK juga telah melakukan eksekusi terhadap 69 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Upaya penindakan yang dilakukan KPK berfokus pada upaya penyelamatan kerugian negara dan asset recovery. Dua perkara baru yang merupakan kasus yang dibangun oleh KPK, yaitu TPK proyek pembangunan jalan di Kabupaten Bengkalis diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp475 Miliar. Sedangkan, perkara TPK kegiatan penjualan pada PT Dirgantara Indonesia diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp205,3 miliar dan USD8,65 juta.

Pada semester ini KPK juga telah menyetorkan ke kas negara dalam bentuk PNBP dari penanganan perkara yang merupakan bagian dari pemulihan aset (asset recovery) senilai Rp100 Miliar, terdiri dari uang denda, uang pengganti, barang rampasan dan hibah (penetapan status penggunaan barang rampasan).

Terkait hibah pemanfaatan barang rampasan (PSP), KPK telah menyerahkan aset berupa dua bidang tanah di Jakarta dan Madiun senilai Rp36,9 miliar untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. abdul rochim
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1068 seconds (0.1#10.140)