Krisis Pandemi, Pengembangan Big Data Kesehatan Dinilai Penting
loading...
A
A
A
Peneliti bidang Sosial The Indonesian Institute (TII) Vunny Wijaya menilai, upaya tersebut sebagai bagian dari pemanfaatan big data di sektor kesehatan.
Namun, mengingat belum semua wilayah Indonesia teraliri internet, masih banyak masyarakat belum dapat memanfaatkan aplikasi ini atau aplikasi sejenis lainnya.
"Pengembangan dan pemanfaatan big data perlu ditunjang sejumlah strategi. Hal ini agar inovasi yang dihasilkan pun dapat dirasakan masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)," kata Vunny dalam penjelasan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (4/12/2020).
Ia melanjutkan, ada dua prioritas yang perlu diperhatikan pemerintah sebagai yang paling berwenang dalam melakukan perluasan praktik big data. Pertama, soal ketersediaan teknologi, khususnya pemerataan akses internet di Indonesia.
"Sejumlah upaya pemerataan sedang dilakukan Kominfo, Namun, lokasi yang perlu diprioritaskan dan memerlukan percepatan akses internet adalah fasilitas kesehatan yang ada di seluruh Indonesia," ujar dia.
Data Kemenkes hingga 31 Desember 2019 menunjukkan terdapat 2.877 RS dan 10.134 Puskesmas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) Kementerian Kominfo mengidentifikasi 3.126 fasilitas pelayanan kesehatan RS dan puskesmas masih membutuhkan optimalisasi layanan internet.
Dari 3.126 titik tersebut, tahun lalu BLU BAKTI telah menyediakan akses internet di 226 titik fasilitas pelayanan kesehatan.
"Upaya ini harus terus dikejar. Kolaborasi dengan berbagai aktor termasuk operator seluler juga harus diperluas. Apalagi biaya pengembangan infrastruktur juga sangat besar," jelasnya.
Kedua lanjut Vunny, soal upaya menjamin keamanan data pengguna sistem big data. Pada dasarnya, perlindungan data pasien telah dijamin dalam sejumlah peraturan seperti UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit hingga UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, di tengah situasi pandemi, keamanan data diri pasien Covid-19 sangat dipertaruhkan. Karena itu, perlu payung hukum yang lebih kuat untuk menjadi landasan dalam mencegah dan menindak jika terjadi pencurian data.
Namun, mengingat belum semua wilayah Indonesia teraliri internet, masih banyak masyarakat belum dapat memanfaatkan aplikasi ini atau aplikasi sejenis lainnya.
"Pengembangan dan pemanfaatan big data perlu ditunjang sejumlah strategi. Hal ini agar inovasi yang dihasilkan pun dapat dirasakan masyarakat di daerah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal)," kata Vunny dalam penjelasan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (4/12/2020).
Ia melanjutkan, ada dua prioritas yang perlu diperhatikan pemerintah sebagai yang paling berwenang dalam melakukan perluasan praktik big data. Pertama, soal ketersediaan teknologi, khususnya pemerataan akses internet di Indonesia.
"Sejumlah upaya pemerataan sedang dilakukan Kominfo, Namun, lokasi yang perlu diprioritaskan dan memerlukan percepatan akses internet adalah fasilitas kesehatan yang ada di seluruh Indonesia," ujar dia.
Data Kemenkes hingga 31 Desember 2019 menunjukkan terdapat 2.877 RS dan 10.134 Puskesmas di Indonesia. Dari jumlah tersebut, Badan Layanan Umum Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BLU BAKTI) Kementerian Kominfo mengidentifikasi 3.126 fasilitas pelayanan kesehatan RS dan puskesmas masih membutuhkan optimalisasi layanan internet.
Dari 3.126 titik tersebut, tahun lalu BLU BAKTI telah menyediakan akses internet di 226 titik fasilitas pelayanan kesehatan.
"Upaya ini harus terus dikejar. Kolaborasi dengan berbagai aktor termasuk operator seluler juga harus diperluas. Apalagi biaya pengembangan infrastruktur juga sangat besar," jelasnya.
Kedua lanjut Vunny, soal upaya menjamin keamanan data pengguna sistem big data. Pada dasarnya, perlindungan data pasien telah dijamin dalam sejumlah peraturan seperti UU Nomor 29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit hingga UU No.19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, di tengah situasi pandemi, keamanan data diri pasien Covid-19 sangat dipertaruhkan. Karena itu, perlu payung hukum yang lebih kuat untuk menjadi landasan dalam mencegah dan menindak jika terjadi pencurian data.