Kejagung Diyakini Mampu Perkuat Pengawasan di Sektor Energi
Rabu, 02 Desember 2020 - 22:12 WIB
loading...
Kejaksaan Agung (Kejagung) diyakini mampu memperkuat pengawasan di sektor energi. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) diyakini mampu memperkuat pengawasan di sektor energi . Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan mendukung kerja sama antara Kejagung dan Pertamina agar bisa meminimalisir terjadinya korupsi dalam kegiatan-kegiatan yang dilakukan Pertamina ke depan.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati di Jakarta, Rabu 25 November 2020. Sedangkan tujuan kerja sama itu untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina sekaligus mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di sektor energi. (Baca juga: Sinergi dengan Media, Kejagung Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik)
Mengingat Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Sehingga menuntut Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi dapat korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente di dalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih transparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari terjadinya kerugian nanti,” ujar Mamit dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Dia menuturkan walaupun di tubuh Pertamina sendiri sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejagung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Pertamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada projek-projek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah projeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga projek tersebut tidak menjadi permasalahan kedepanya,” jelasnya.
Adapun kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dan perjanjian kerja sama oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero), Nicke Widyawati di Jakarta, Rabu 25 November 2020. Sedangkan tujuan kerja sama itu untuk menjaga kelancaran proyek strategis nasional yang sedang dan akan dijalankan Pertamina sekaligus mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan di sektor energi. (Baca juga: Sinergi dengan Media, Kejagung Ingin Tingkatkan Kepercayaan Publik)
Mengingat Pertamina mendapat amanat untuk memastikan ketahanan energi melalui 4A+1S yaitu Availibility, Accesibility, Affordability, Acceptability dan Sustainability. Sehingga menuntut Pertamina harus dapat memastikan tersedianya energi untuk masyarakat Indonesia dan bahkan sampai ke pelosok.
“Kerjasama tersebut diharapkan bisa mengurangi dapat korupsi atau pun penyalahgunaan dan pencari rente di dalam tubuh Pertamina. Adanya penegak hukum bisa ini diharap menjadi lebih transparan lagi dan lebih aman lagi dan bisa menghindari terjadinya kerugian nanti,” ujar Mamit dalam keterangannya, Rabu (2/12/2020).
Dia menuturkan walaupun di tubuh Pertamina sendiri sudah ada pihak internal yang melakukan audit yang bertugas melakukan pengawasan, pelibatan pihak Kejagung sebagai salah satu bentuk keseriusan dari Pertamina dalam menjaga transparansi di dalam internal perusahaan, terutama terkait dengan kegiatan-kegiatan yang sekiranya dilihat mempunyai potensi terjadinya permasalahan-permasalahan hukum.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
“Dengan adanya MoU ini mungkin Pertamina bisa berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung ketika memang ada projek-projek atau pekerjaan-pekerjaan yang butuh masukan dari aparat penegak hukum, apakah projeknya masih layak dilakukan atau ada masukan apa dari aparat penegak hukum, sehingga projek tersebut tidak menjadi permasalahan kedepanya,” jelasnya.
Lihat Juga :