Kejagung Diyakini Mampu Perkuat Pengawasan di Sektor Energi
Rabu, 02 Desember 2020 - 22:12 WIB
loading...
A
A
A
Dia melanjutkan dengan MoU tersebut otomatis setiap proyek yang dikerjakan Pertamina akan diawasi oleh penegak hukum, sehingga Pertamina dapat berhati-hati dalam menentukan rekananan bisnis atau menentukan wilayah projek yang akan digarap. “Pengawasan ini agar bisa lebih efektif dan berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan pastinya ke depan tidak akan merugikan negara karena ini sudah melalui kajian hukum, terus juga konsultasi hukum dan akhirnya pengawasan dari aparat penegak hukum,” paparnya.
Mamit menjelaskan belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. “Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta pihak Kejagung melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi. “Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar, apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor, saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Baca juga:Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi)
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik adanya kerja sama atau nota kesepemahaman dengan PT Pertamina itu. Burhanuddin menuturkan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Nantinya bakal ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Mamit menjelaskan belajar dari kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan agar jajaran petinggi Pertamina tidak lagi melakukan perbuatan serupa di kemudian hari. “Teman-teman Pertamina belajar dari kasusnya Bu Karen, akhirnya menjadi salah satu masalah terkait dengan masalah hukum, dari situ mereka dari sekarang mulai bekerja sama dengan aparat hukum untuk berkonsultasi atau pun meminta pendapat,” tuturnya.
Selain itu, dia meminta pihak Kejagung melakukan pengawasan secara ketat, mengingat banyak sekali transaksi-transaksi yang dilakukan Pertamina dengan pihak lain yang bisa menjadi peluang besar bagi oknum yang mencari keuntungan pribadi. “Saya kira sebagus apapun sistem, selama pengawasannya tidak ketat, kemungkinan terjadinya penyelewangan itu sangat besar, apalagi misalnya kalau ada kontrak pekerjaan pembangunan ataupun misanya jual beli dengan pihak lain ekspor impor, saya kira ini adalah peluang besar untukk orang yang mencari keuntungan pribadi, jadi pengawasan ini benar-benar dilakukan oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya. (Baca juga:Keseriusan Kejagung Tuntaskan Berkas Kasus Impor Tekstil Diapresiasi)
Sekadar diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyambut baik adanya kerja sama atau nota kesepemahaman dengan PT Pertamina itu. Burhanuddin menuturkan, untuk mengoptimalkan kerjasama, koordinasi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak. Nantinya bakal ada pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
(kri)
Lihat Juga :