DPR Pertimbangkan Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia

Rabu, 02 Desember 2020 - 16:10 WIB
loading...
DPR Pertimbangkan Penerapan...
Anggota Komisi I DPR Christina Aryani menegaskan penerapan dwi kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di Luar Negeri (diaspora). Foto/SINDOnews/rico afrido simanjuntak
A A A
JAKARTA - DPR menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia di tengah adanya rencana revisi terhadap UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. (Baca juga: Pemerintah RI Didesak Berlakukan Dwi Kewarganegaraan)

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani yang menginisiasi kegiatan ini menegaskan penerapan dwi kewarganegaraan menjadi aspirasi dari masyarakat Indonesia di Luar Negeri (diaspora) mengingat adanya konsekuensi hukum dari penerapan UU exsisting (UU No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan). "Kami berharap dari FGD ini bisa mendapatkan banyak masukan dan tentu saja menjadi wacana yang terus bergulir di masyarakat sampai saatnya kita menemukan formula yang tepat agar revisi UU ini benar‐benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat," kata Christina saat memberikan kata sambutan pada acara FGD tentang Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia, di Gedung DPR-RI, Jakarta, Rabu (2/11/2020). (Baca juga: Hak Pilih Anak Berkewarganegaraan Ganda)

Ditegaskan Christina, Indonesia mengadopsi asas kewarganegaraan ganda terbatas khusus bagi anak dari perkawinan campur maupun anak yang lahir di negara berasas ius soli. Secara prinsip kata dia UU Kewarganegaraan dapat direvisi sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat, karena sifat dari UU itu sendiri sering kali statis atau tertinggal dari kemajuan masyarakatnya. "Meski perlu kita ingat bahwa untuk merubah suatu UU diperlukan kajian hukum yang matang dalam bentuk naskah akademik, yang akan mengkaji berbagai aspek, seperti pertahanan, keamanan, sosiologi, budaya, serta kesiapan dari para penyelenggara negara," kata wakil rakyat dari Dapil DKI Jakarta II tersebut.

Saat ini kata Christina, revisi Undang-Undang Dwi Kewarganegaraan sendiri telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Periode 2020 –2024. "Jika saya boleh berpendapat, key point-nya bukanlah meng-Indonesiakan orang asing, melainkan mempertahankan ke-Indonesiaan seseorang," pungkasnya. (Baca juga: Kabar Baik bagi Diaspora, NIK Terhapus Silakan Buat di Dukcapil)

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin yang memberikan keynote speech menyambut baik inisiatif FGD terkait Penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia. "Terkait hal ini semua pihak harus betul-betul mengkaji dari seluruh aspek, positif dan negatif, terutama asas manfaat dari penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia. Semoga hasil FGD ini bisa menjadi bahan masukan yang baik bagi Pemerintah dan DPR-RI untuk bisa kita ramu bersama-sama dalam pembahasan tingkat konsultasi," katanya dalam kesempatan sama.

Hadir sebagai narasumber dalam FGD ini adalah Satya Arinanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Siti Nugraha Mauludiah,Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal selaku Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia, Baroto, Direktur Tata Negara, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham dan E. Suryo Widodo, Direktur Kontra Spionase, Badan Intelijen Negara. (Baca juga: Sebanyak 6 Juta Diaspora Siapkan Bantuan untuk Korban PHK Akibat Corona)

Guru Besar FH UI Satya Arinanto menambahkan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia bisa dilakukan secara bertahap. "Pertama, dari sisi pemahaman bahwa prinsip ini berlaku hanya untuk yang sudah menjadi warga negara Indonesia, dan bukan sebuah kebijakan yang terbuka bagi siapa saja yang ingin. Lalu kita memilih model mana yang cocok untuk diterapkan di Indonesia mengingat ada banyak negara yang juga sudah menerapkan. Dan harus dipastikan apakah hanya negara-negara tertentu saja yang bisa diakomodir dalam arti negara yang memang relative aman," katanya.

Dino Patti Djalal, Pendiri Foreign Policy Community of Indonesia pada kesempatan ini juga memastikan bahwa penerapan Dwi Kewarganegaraan di Indonesia harus dilihat asas manfaatnya. "Di tengah kiprah dan eksistensi diaspora Indonesia yang semakin nampak, argumentasi politik cenderung positif dan saat ini membutuhkan pendekatan politik untuk mengakomodir prinsip dwi kewarganegaraan dalam UU," katanya. Dino juga menjelaskan dari sisi ekonomi, kebatinan diaspora dan keamanan, maka aspirasi penerapan dwi kewarganegaraan di Indonesia pantas untuk didukung.

Sementara itu Staf Ahli Menteri Luar Negeri, Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia di Luar Negeri, Siti Nugraha Mauludiah memastikan bahwa penerapan dwi kewarganegaraan dan revisi UU ini harus melalui konsensus nasional dengan banyak pihak. "Ini tentu saja bukan soal mudah dan Pemerintah pada prinsipnya membutuhkan konsensus nasional dengan koordinasi kepada semua pihak," pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2840 seconds (0.1#10.140)