Kabar Baik bagi Diaspora, NIK Terhapus Silakan Buat di Dukcapil

Rabu, 21 Oktober 2020 - 14:48 WIB
loading...
Kabar Baik bagi Diaspora,...
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan terus digunakan. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh memastikan bahwa nomor induk kependudukan (NIK) akan terus digunakan sebagaimana dilakukan negara-negara lain. Bagi diaspora yang NIK -nya terhapus, bisa membuat ulang di Dinas Dukcapil terdekat.

"Single identity number dalam NIK sesuai tuntutan zaman dan digunakan juga di berbagai negara. Di Amerika Serikat dikenal dengan Social Security Number, di Jepang disebut My Number, MyKad di Malaysia, atau e-ID di Thailand," katanya, Rabu (21/10/2020).

Zudan menjelaskan bahwa konsep NIK sudah sejak lama diterapkan di Indonesia yakni sejak berlakunya UU No. 5/74 tentang Pemerintah Daerah. Namun NIK masih bersifat lokal.

Kemudian pada tahun 2009 hingga 2010 pemerintah mulai menerapkan NIK nasional. Di periode itu Dukcapil melakukan cleansing pada NIK bagi penduduk WNI yang lama di luar negeri. Akibatnya, saat itu bagi penduduk yang bermukim di luar negeri dan baru pulang sesudah tahun tersebut bisa saja NIK -nya terhapus.

( ).

"Kalau NIK terhapus, jangan khawatir, Dukcapil memberi kesempatan membuat NIK baru di kantor Dinas Dukcapil terdekat. Tidak sulit membuatnya dan tidak dipungut biaya," ujarnya.

Namun, berbeda dari layanan dokumen kependudukan lainnya, Zudan mengatakan pengurusan NIK membutuhkan surat keterangan RT/RW. Jika sudah memiliki NIK , barulah pengurusan dokumen administrasi kependudukan tak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW karena datanya sudah ada di Dukcapil.

( ).

"Caranya, bagi para WNI diaspora dari luar negeri cukup tunjukkan paspor dan keterangan RT/RW bahwa dirinya benar tinggal di domisili yang sekarang," ungkapnya.

Dia juga menegaskan bahwa NIK bersifat close legal policy. Artinya, hanya boleh dibuat secara monopolistik oleh Dinas Dukcapil. Tidak ada instansi lain yang boleh menerbitkan NIK kecuali hanya Dinas Dukcapil di 514 kabupaten/kota.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)