Laboratorium Covid-19 Itu Minimal Berstandar Biosafety Level 2
Rabu, 02 Desember 2020 - 12:17 WIB
loading...
Laboratorium Covid-19 Itu Minimal Berstandar Biosafety Level 2
A
A
A
JAKARTA - Dalam kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat dalam pandemi Covid-19, pemerintah terus berupaya meningkatkan kapasitas testing (pemeriksaan). Hal ini bertujuan untuk menjaring kasus lebih banyak dan akan berdampak secara tidak langsung pada angka kesembuhan dan penekanan angka kematian.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, berdasarkan surat edaran HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji RT PCR Covid-19, laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing Covid-19 minimal berstandar biosafety level 2. Dan sudah memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumberdaya manusia serta good laboratory practices .
"Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat. Hasil testing dalam konteks Covid-19 yang menjadi penentu awal dimana tracing bisa dilakukan," jelasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12/2020).
Wiku Adisasmito menegaskan, seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional. "Sehingga hasil laboratorium dapat langsung tercatat demi menghasilkan data yang realtime ," katanya.
Pada prinsipnya, tujuan testing itu sendiri untuk menghasilkan screening maupun diagnostik. Jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test baik yang berbasis antibodi maupun antigen. Rapid test antibodi mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G. Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 menjelaskan, berdasarkan surat edaran HK.02.01/Menkes/234/2020 tentang Pedoman Pemeriksaan uji RT PCR Covid-19, laboratorium yang diperbolehkan melakukan testing Covid-19 minimal berstandar biosafety level 2. Dan sudah memenuhi persyaratan sarana dan prasarana, peralatan, biosafety cabinet, sumberdaya manusia serta good laboratory practices .
"Jadi tidak sembarangan laboratorium boleh melakukan pemeriksaan Covid-19. Pada intinya penetapan standar dan mekanisme testing, agar hasil testing yang dihasilkan baik dan akurat. Hasil testing dalam konteks Covid-19 yang menjadi penentu awal dimana tracing bisa dilakukan," jelasnya saat memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Graha BNPB, yang juga disiarkan melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (1/12/2020).
Wiku Adisasmito menegaskan, seluruh laboratorium rujukan yang terdaftar di Kementerian Kesehatan telah terintegrasi dalam sistem data nasional. "Sehingga hasil laboratorium dapat langsung tercatat demi menghasilkan data yang realtime ," katanya.
Pada prinsipnya, tujuan testing itu sendiri untuk menghasilkan screening maupun diagnostik. Jenis tes untuk screening, yaitu berjenis rapid test baik yang berbasis antibodi maupun antigen. Rapid test antibodi mendeteksi antibodi imunoglobulin M dan imunoglobulin G. Yang dihasilkan jika terjadi infeksi dengan sampel, berupa serum darah yang diambil menggunakan jarum.
Lihat Juga :