Jika Tak Ingin Kena Sanksi Pidana, Para Cakada Harus Patuhi Prokes

Rabu, 02 Desember 2020 - 07:41 WIB
loading...
Jika Tak Ingin Kena...
Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Puncak masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibayangi potensi pelanggaran. Para calon kepala daerah ( Cakada ) hendaknya meningkatkan ketaatan protokol kesehatan atau prokes Covid-19 supaya tidak berujung mendapatkan sanksi administrasi hingga pidana.

(Baca juga: 10 Lembaga Dibubarkan, Siap-siap Kementerian Ini Bakal Dapat Limpahan Tugas)

"Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri prokes wajib dipatuhi oleh pasangan calon dan para kepala daerah di bawah pengawasan KPU, Bawaslu dan TNI-Polri di lapangan. Setiap pelanggar prokes sesuai PKPU dan Instruksi Mendagri dikenakan sanksi administratif sampai pidana," ujar Anggota Komisi II DPR Junimart Girsang, Selasa (1/12/2020).

(Baca juga: Hadapi Potensi Sengketa Pilkada, KPU Minta Jajaran di Daerah Lakukan Ini)

PKPU Nomor 13/2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mengatur pelaksanaan setiap tahapan pilkada dengan protokol kesehatan berikut sanksi administratif dan Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) mendorong semua kepala daerah mengendalikan covid-19 berikut sanksi bila abai dengan ancaman pemecatan.

Untuk itu sebagai antisipasi tahapan akhir kampanye dan menjelang pemungutan suara , minggu lalu Pemerintah sudah adakan rakor nasional yang diikuti daerah daerah yang akan Pilkada secara virtual dipimpin langsung Menko Polhukam

Menurut Junimart Bawaslu dengan Kepolisian yang fokus sebagai pengawal di lapangan saat pilkada wajib menerapkan aturan dengan konsisten dan konsekuen. Tujuannya sangat jelas yakni supaya pilkada sampai selesai tidak menimbulkan keterpaparan covid-19 yang signifikan.

"Yang pasti penerapan prokes menjadi salah satu syarat dan tanggung jawab utama dari para pasangan calon," katanya.

Sanksi pidana sangat mungkin diterapkan seperti tertuang dalam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Penyakit Menular. "Secara umum untuk meredam penyebaran covid-19 menjadi tanggung jawab kita bersama sesama anak bangsa," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui pada kasus kerumunan massa di Petamburan dan Bogor Polri menyatakan telah menemukan tindak pidana, dan telah meningkatkan status dari penyeledikan menjadi penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)