KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Pada Rabu 10 April 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi PT Jasindo Persero periode 2008-2011 dan selaku Direktur Utama PT Asuransi Jasindo periode 2011-2012 telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.

Majelis menilai, Budi Tjahjono terbukti merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi yang diberikan kepada agen PT Asuransi Jasindo seolah-olah sebagai imbalan jasa kegiatan agen atas penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) tahun 2010 sampai dengan 2012 dan tahun 2012 sampai dengan 2014 yang dilaksanakan pada PT Asuransi Jasindo. Akibatnya, negara mengalami kerugian cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8.469.842.248,16 dan USD766.955,97.

Majelis memvonis Budi Tjahjono dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, pidana denda Rp300 juta subsider 3 bulan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti senilai Rp6 miliar dan USD462.795 (dikurangi uang yang telah dikembalikannya kepada KPK sebesar Rp1 miliar) subsider pidana penjara selama 1 tahun. (Baca juga:Asuransi Gedung DPR RI Digarap Jasindo dan Konsorsium)

Putusan Budi Tjahjono tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Budi Tjahjono maupun JPU pada KPK tidak mengajukan banding. Jaksa eksekutor pada KPK kemudian melakukan eksekusi badan terhadap terpidana Budi Tjahjono ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung pada Sabtu 4 Mei 2019.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Ruben Onsu Siap Gugat...
Ruben Onsu Siap Gugat Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Berita Terkini
Budiman Sesalkan Pembubaran...
Budiman Sesalkan Pembubaran Diskusi di UGM: Seharusnya Kita Bisa Berdialog dengan Sehat
Usai Temui Jokowi, IKA...
Usai Temui Jokowi, IKA BEM Nusantara Akan Bertemu Gibran, Bahas Apa?
Bonatua Silalahi Ungkap...
Bonatua Silalahi Ungkap Kejanggalan di Fotokopi Ijazah Jokowi: Tak Ada Tanggal Legalisir, Melanggar Peraturan
Digeruduk Mahasiswa...
Digeruduk Mahasiswa UGM saat Diskusi, Budiman Sudjatmiko: Kami Bersedia untuk Dikritik
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Infografis
Ahmad Vahidi, Panglima...
Ahmad Vahidi, Panglima Baru IRGC di Tengah Perang Lawan AS-Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved