KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo
Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Sumber lain membeberkan KEF dan SLH diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Budi Tjahjono dengan perbuatan berlanjut. Karenanya, KEF dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah disampaikan ke dua tersangka itu," ucap sumber tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri berusaha diplomatis saat dikonfirmasi tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka. Di sisi lain Firli membenarkan bahwa KPK memang melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.
"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli saat dihubungi MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan KPK telah merampungkan penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012. Kasus ini, kata Alexander, memang benar hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
"Saya cuma ingat keputusan untuk menaikkan dugaan tipikor Jasindo ke tahap penyidikan. Benar ini pengembangan perkara sebelumnya. Siapa saja tersangka dan pasal yang disangkakan saya lupa," kata Alexander saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
"SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah disampaikan ke dua tersangka itu," ucap sumber tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri berusaha diplomatis saat dikonfirmasi tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka. Di sisi lain Firli membenarkan bahwa KPK memang melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.
"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli saat dihubungi MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan KPK telah merampungkan penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012. Kasus ini, kata Alexander, memang benar hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.
"Saya cuma ingat keputusan untuk menaikkan dugaan tipikor Jasindo ke tahap penyidikan. Benar ini pengembangan perkara sebelumnya. Siapa saja tersangka dan pasal yang disangkakan saya lupa," kata Alexander saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Lihat Juga :