KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi Asuransi Jasindo

Selasa, 01 Desember 2020 - 17:25 WIB
loading...
A A A
Sumber lain membeberkan KEF dan SLH diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Budi Tjahjono dengan perbuatan berlanjut. Karenanya, KEF dan SLH disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) sudah disampaikan ke dua tersangka itu," ucap sumber tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri berusaha diplomatis saat dikonfirmasi tekait dengan nama lengkap dua orang tersangka baru kasus dugaan korupsi asuransi di PT Asuransi Jasindo, penerbitan sprindik sejak akhir Oktober 2020, pasal-pasal yang disangkakan, hingga jumlah keuntungan yang diperoleh dua tersangka. Di sisi lain Firli membenarkan bahwa KPK memang melakukan pengembangan dari putusan terpidana sebelumnya yang telah divonis.

"Untuk pengembangan perkara PT Asuransi Jasindo, beri kami waktu untuk bekerja menyelesaikannya dan ikuti saja semua proses yang berlaku. Pada saatnya nanti, kami akan sampaikan ke publik," ujar Firli saat dihubungi MNC News Portal di Jakarta, Selasa (1/12/2020).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memastikan KPK telah merampungkan penyelidikan yang dinaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi kegiatan fiktif agen untuk jasa konsultasi bisnis asuransi oil and gas PT Asuransi Jasa Indonesia atau PT Asuransi Jasindo (Persero) Tahun Anggaran 2008-2012. Kasus ini, kata Alexander, memang benar hasil pengembangan perkara dengan terpidana mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono.

"Saya cuma ingat keputusan untuk menaikkan dugaan tipikor Jasindo ke tahap penyidikan. Benar ini pengembangan perkara sebelumnya. Siapa saja tersangka dan pasal yang disangkakan saya lupa," kata Alexander saat dihubungi MNC News Portal, di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Laporan Amplop Menhut...
Laporan Amplop Menhut Raja Juli, KPK: Yang Dilaporkan hanya Berita Acara Pengembalian, Nominalnya Tidak
Verifikasi Laporan Gratifikasi...
Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli Rampung, KPK: Kini Didalami di Tahap Penindakan
Tuntas Verifikasi Laporan...
Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor
Kejagung Tunjuk 9 Eks...
Kejagung Tunjuk 9 Eks Jaksa KPK Tangani Kasus Febrie, Pakar: Harus Jawab Harapan Masyarakat
KPK Kembali Geledah...
KPK Kembali Geledah Rumah Etik Suryani dan Kepala Dinas PU, Sejumlah Dokumen Disita
KPK Sita Uang-Perhiasan...
KPK Sita Uang-Perhiasan usai Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor Dinas Kabupaten Sukoharjo
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Fadia Arafiq Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang
2 Jenderal Militer Ditangkap...
2 Jenderal Militer Ditangkap karena Korupsi Proyek Senilai Rp1,2 Triliun
375 Kg Emas Disita Terkait...
375 Kg Emas Disita Terkait Korupsi Wakil Menteri
Rekomendasi
Memanas, Iran Ancam...
Memanas, Iran Ancam Minta Houthi Blokir Selat Bab al-Mandeb, Perdagangan Global Kian Tercekik
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
Kabar Bahagia, Chelsea...
Kabar Bahagia, Chelsea Islan Umumkan Kelahiran Anak Pertama
Berita Terkini
Cita-cita Prabowo 14...
Cita-cita Prabowo 14 Tahun Lalu: Ingin Rakyat Indonesia Punya Taraf Hidup Tak Kalah dari Singapura
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan...
Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Alasan Bersedia Menjadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Malang, Prabowo: Bukti TNI Hadir Perkuat Kemandirian Pangan
Don Ritto Gunakan Rumah...
Don Ritto Gunakan Rumah Febrie Adriansyah di Sentul untuk Operasional Yayasan
Febrie Adriansyah Tidak...
Febrie Adriansyah Tidak Ditahan, Kuasa Hukum: Sudah Mengundurkan Diri, Artinya Kooperatif
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved