Sembilan Bulan Pandemi, Inkonsistensi Pemerintah hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Selasa, 01 Desember 2020 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
“Bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau protokol kesehatan bisa mendapatkan sanksi yang lebih berat. Kalau perlu dikurung 3 atau 6 tahun. Mereka yang bandel dan membangkang bisa dikenai sanksi yang lebih tegas,” ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Selasa (1/12/2020).
Dosen Universitas Trisakti itu mengungkapkan masalah berikutnya adalah penegakan atau pembubaran kerumunan sangat lemah. Ada banyak momen yang mempertunjukkan kerumunan besar, seperti demonstrasi, acara masyarakat, hingga libur panjang. (Baca juga:Gawat! 86 Desa di Kabupaten Bekasi Kembali Zona Merah Covid-19)
“Itu diciptakan sendiri oleh pemerintah. Ini mau ada pemilihan kepala daerah 9 Desember, siapa yang jamin kalau tidak ada horor COVID-19. Belum lagi libur Nataru. Ini sudah jelas (potensi kerumunan dan penularan),” pungkasnya.
Dosen Universitas Trisakti itu mengungkapkan masalah berikutnya adalah penegakan atau pembubaran kerumunan sangat lemah. Ada banyak momen yang mempertunjukkan kerumunan besar, seperti demonstrasi, acara masyarakat, hingga libur panjang. (Baca juga:Gawat! 86 Desa di Kabupaten Bekasi Kembali Zona Merah Covid-19)
“Itu diciptakan sendiri oleh pemerintah. Ini mau ada pemilihan kepala daerah 9 Desember, siapa yang jamin kalau tidak ada horor COVID-19. Belum lagi libur Nataru. Ini sudah jelas (potensi kerumunan dan penularan),” pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :