Sembilan Bulan Pandemi, Inkonsistensi Pemerintah hingga Lemahnya Penegakan Hukum
Selasa, 01 Desember 2020 - 14:19 WIB
loading...
Indonesia belum juga bisa mengendalikan penularan virus Sars Cov-II. Pemerintah dinilai inkonsisten dalam menjalankan kebijakan. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia belum juga bisa mengendalikan penularan virus Sars Cov-II . Pemerintah dinilai inkonsisten dalam menjalankan kebijakan.
Pandemi COVID-19 sudah sembilan bulan melanda Indonesia sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama pada awal Maret lalu. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penyebaran virus ini menurun. (Baca juga: Epidemiolog UI Nilai Indonesia Tidak Mau Belajar dari Keberhasilan Negara Lain)
Padahal, beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam, sudah bisa mengendalikan. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah memaparkan beberapa permasalahan yang menyebabkan jumlah kasus positif semakin meningkat.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, jumlah orang yang positif COVID-19 mencapai 538.883. Jumlah orang yang sembuh sebanyak 450.518 dan meninggal dunia 16.945 orang.
Permasalahan pertama, menurutnya, regulasi yang ada seperti Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah lemah dari sisi sanksi. Trubus mengatakan seharusnya sejak awal dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU tersebut.
Pandemi COVID-19 sudah sembilan bulan melanda Indonesia sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kasus pertama pada awal Maret lalu. Namun, hingga kini belum ada tanda-tanda penyebaran virus ini menurun. (Baca juga: Epidemiolog UI Nilai Indonesia Tidak Mau Belajar dari Keberhasilan Negara Lain)
Padahal, beberapa negara tetangga, seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam, sudah bisa mengendalikan. Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah memaparkan beberapa permasalahan yang menyebabkan jumlah kasus positif semakin meningkat.
Berdasarkan data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, jumlah orang yang positif COVID-19 mencapai 538.883. Jumlah orang yang sembuh sebanyak 450.518 dan meninggal dunia 16.945 orang.
Permasalahan pertama, menurutnya, regulasi yang ada seperti Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah lemah dari sisi sanksi. Trubus mengatakan seharusnya sejak awal dikeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk UU tersebut.
Lihat Juga :