KPK Amankan Dokumen terkait Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK

Selasa, 01 Desember 2020 - 12:40 WIB
loading...
KPK Amankan Dokumen terkait Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat pada Senin malam (30/11/2020) hingga Selasa dini (1/12/2020). FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat pada Senin malam (30/11/2020) hingga Selasa dini (1/12/2020). Penggeledahan dilakukan untuk memcari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo .

"Senin (30/11/2020), tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari," kata Plt Jiri Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/12/2020).

Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Barang bukti itu berupa dokumen fisik maupun elektronik. "Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," ucap Ali. ( )

"Berikutnya, barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," katanya.

Lebih lanjut, kata Ali, penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Kendati demikian, Ali enggan membeberkan kapan proses penggeledahan itu akan dilakukan.

"Tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. ( )

Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.

Ketujuh orang itu yakni, Menteri KKP Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri KKP, Safri (SAF); Staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3321 seconds (0.1#10.140)