KPK Amankan Dokumen terkait Ekspor Benih Lobster dari Kantor PT ACK
Selasa, 01 Desember 2020 - 12:40 WIB
loading...
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat pada Senin malam (30/11/2020) hingga Selasa dini (1/12/2020). FOTO/ILUSTRASI/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Aero Citra Kargo (ACK) di Jakarta Barat pada Senin malam (30/11/2020) hingga Selasa dini (1/12/2020). Penggeledahan dilakukan untuk memcari bukti tambahan terkait kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster (benur) yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo .
"Senin (30/11/2020), tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari," kata Plt Jiri Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/12/2020).
Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Barang bukti itu berupa dokumen fisik maupun elektronik. "Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," ucap Ali. (Baca juga: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain )
"Berikutnya, barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," katanya.
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Kendati demikian, Ali enggan membeberkan kapan proses penggeledahan itu akan dilakukan.
"Tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. (Baca juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster )
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
"Senin (30/11/2020), tim penyidik KPK kembali melakukan kegiatan penggeledahan disalah satu kantor milik PT ACK yang berlokasi di Jakarta Barat. Penggeledahan berlangsung hingga pukul 02.30 WIB dini hari," kata Plt Jiri Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Selasa (1/12/2020).
Dalam penggeledahan tersebut tim mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Barang bukti itu berupa dokumen fisik maupun elektronik. "Adapun barang yang ditemukan dan diamankan tim di antaranya adalah beberapa dokumen terkait dengan ekspor benih lobster dan bukti elektronik," ucap Ali. (Baca juga: Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain )
"Berikutnya, barang dan dokumen yang diamankan tersebut akan dilakukan inventarisir dan analisa lebih lanjut untuk selanjutnya dilakukan penyitaan," katanya.
Lebih lanjut, kata Ali, penyidik masih akan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mengumpulkan bukti dalam perkara ini. Kendati demikian, Ali enggan membeberkan kapan proses penggeledahan itu akan dilakukan.
"Tidak bisa kami sampaikan lebih jauh terkait tempat dan waktu pelaksanaan kegiatan dimaksud. Kami memastikan perkembangan penanganan perkara ini akan kami informasikan lebih lanjut," ujarnya. (Baca juga: Jreng! KPPU Endus Ada Indikasi Monopoli Ekspor Benih Lobster )
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka atas kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benih lobster.
Lihat Juga :