Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain
Senin, 30 November 2020 - 14:33 WIB
loading...
Dari Edhy Prabowo, KPK diharapkan bisa mengembangkan korupsi ekspor benih lobster ke pengusaha dan korporasi lain. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mendesak KPK untuk mengusut pengusaha dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan dari kebijakan ekspor benih lobster (benur).
Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai mantan pimpinan dia memberikan apresiasi terhadap KPK atas pengungkapan dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ekspor benur melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, dia Syarif mengingatkan KPK wajib mengembangkan kasus ini pada dua aspek kendati telah menetapkan mantan Menteri Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka.
"Satu, pengusaha/korporasi yang diuntungkan dari kebijakan benih lobster. Dua, korporasi yang mendapatkan keuntungan monopoli dan ekspor lobster," ujar Syarif kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca: Kasus Edhy Prabowo Berpotensi Makin Gerus Elektabilitas Gerindra di Pemilu 2024)
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.
Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.
Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.
Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai mantan pimpinan dia memberikan apresiasi terhadap KPK atas pengungkapan dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ekspor benur melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, dia Syarif mengingatkan KPK wajib mengembangkan kasus ini pada dua aspek kendati telah menetapkan mantan Menteri Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka.
"Satu, pengusaha/korporasi yang diuntungkan dari kebijakan benih lobster. Dua, korporasi yang mendapatkan keuntungan monopoli dan ekspor lobster," ujar Syarif kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca: Kasus Edhy Prabowo Berpotensi Makin Gerus Elektabilitas Gerindra di Pemilu 2024)
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.
Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.
Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.
Lihat Juga :