Suap Benur Edhy Prabowo, Eks Pimpinan Desak KPK Usut Korporasi Lain
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhamad Syarif mendesak KPK untuk mengusut pengusaha dan perusahaan lain yang mendapat keuntungan dari kebijakan ekspor benih lobster (benur).
Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai mantan pimpinan dia memberikan apresiasi terhadap KPK atas pengungkapan dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ekspor benur melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, dia Syarif mengingatkan KPK wajib mengembangkan kasus ini pada dua aspek kendati telah menetapkan mantan Menteri Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka.
"Satu, pengusaha/korporasi yang diuntungkan dari kebijakan benih lobster. Dua, korporasi yang mendapatkan keuntungan monopoli dan ekspor lobster," ujar Syarif kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca: Kasus Edhy Prabowo Berpotensi Makin Gerus Elektabilitas Gerindra di Pemilu 2024)
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.
Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.
Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.
(Baca: Bongkar Fakta Unik Akal-akalan Perusahan Baru Ekspor Benih Lobster)
KPK menduga telah terjadi beberapa kali transaksi suap. Pertama, sebesar Rp731.573.564 dari tersangka Sarjito yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK). Uang ini merupakan bagian dari total Rp9,8 miliar yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang mengurusi izin di KKP. PT ACK diduga milik sebenarnya Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin.
Kedua, USD100.000 dari tersangka Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta (masih buron) selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).
Laode Muhamad Syarif menyatakan, sebagai mantan pimpinan dia memberikan apresiasi terhadap KPK atas pengungkapan dugaan suap pengurusan izin di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan ekspor benur melalui PT Aero Citra Kargo (ACK). Namun, dia Syarif mengingatkan KPK wajib mengembangkan kasus ini pada dua aspek kendati telah menetapkan mantan Menteri Edhy Prabowo dan enam orang lain sebagai tersangka.
"Satu, pengusaha/korporasi yang diuntungkan dari kebijakan benih lobster. Dua, korporasi yang mendapatkan keuntungan monopoli dan ekspor lobster," ujar Syarif kepada SINDOnews di Jakarta, Senin (30/11/2020).
(Baca: Kasus Edhy Prabowo Berpotensi Makin Gerus Elektabilitas Gerindra di Pemilu 2024)
Dalam kasus dugaan suap ini, KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dan telah ditahan. Satu orang pemberi suap yakni pemilik sekaligus Direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP) Sarjito. Berikutnya ada enam orang sebagai tersangka penerima suap.
Mereka yakni, pertama, Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan. Kedua, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Andreau Pribadi Misata.
Ketiga, Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP Safri. Keempat, pemegang PT Aero Citra Kargo (ACK) Amril Mukminin. Kelima, Ainul Faqih selaku staf Iis Rosyati Dewi (istri Edhy Prabowo). Keenam, pengurus PT ACK Siswadi.
(Baca: Bongkar Fakta Unik Akal-akalan Perusahan Baru Ekspor Benih Lobster)
KPK menduga telah terjadi beberapa kali transaksi suap. Pertama, sebesar Rp731.573.564 dari tersangka Sarjito yang ditransfer ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK). Uang ini merupakan bagian dari total Rp9,8 miliar yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang mengurusi izin di KKP. PT ACK diduga milik sebenarnya Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin.
Kedua, USD100.000 dari tersangka Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri KKP sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta (masih buron) selaku Staf Khusus Menteri KKP juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri KKP).
(muh)