Komisi III DPR Seleksi 7 Calon Komisioner KY Hari Ini
Selasa, 01 Desember 2020 - 09:40 WIB
loading...
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan, Komisi III akan melakukan fit and proper test terhadap 7 calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Selasa (1/12/2020). FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi III DPR RI melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper) test terhadap 7 calon Komisioner Komisi Yudisial (KY) pada hari ini, Selasa (1/12/2020). Komisi III DPR juga akan memutuskan dan menetapkan 7 calon Komisioner KY ini sebelum masa sidang berakhir.
"Komisi III DPR RI bertugas menyelenggarakan seleksi Calon Pimpinan KPK berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan Persetujuan dan menetapkan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Herman menjelaskan, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini. (Baca juga: Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK )
Politikus PDIP ini menjelaskan, masing-masing calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.
"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim," paparnya.
"Komisi III DPR RI bertugas menyelenggarakan seleksi Calon Pimpinan KPK berdasarkan Penugasan Bamus dan Paripurna DPR RI sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial dan sesuai dengan Putusan MK Nomor 16/PUU-XII/2014, untuk memberikan Persetujuan dan menetapkan 7 (tujuh) calon Anggota KY RI yang diajukan oleh Presiden RI," kata Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).
Herman menjelaskan, seluruh proses uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KY RI dilaksanakan dalam rapat pleno khusus Komisi III DPR RI yang bersifat terbuka dalam rangka menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas proses ini. (Baca juga: Eks Calon Hakim Adhoc Tipikor MA Gugat UU Komisi Yudisial ke MK )
Politikus PDIP ini menjelaskan, masing-masing calon Anggota KY RI diharuskan membuat makalah dengan tema atau judul yang telah ditentukan dan disediakan oleh Komisi III DPR RI dalam amplop tertutup secara acak. Selanjutnya calon juga akan mengambil nomor urut untuk sesi wawancara dan pemaparan makalah dari amplop tertutup yang telah disediakan oleh Komisi III DPR RI secara acak.
"Secara umum tema yang diberikan adalah mengenai fungsi Komisi Yudisial dalam hal Relasi Kelembagaan dengan Mahkamah Agung dan fungsi Komisi Yudisial dalam Mengimplementasikan makna kata Independensi dan Akuntabilitas terhadap Putusan Hakim," paparnya.
Lihat Juga :