Ini Rincian Proyek Stadion Mandala Krida DIY yang Disidik KPK
Senin, 30 November 2020 - 03:06 WIB
loading...
KPK sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD TA 2016-2017 di Pemprov DIY. Foto/Instagram
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan atas dugaan korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida APBD Tahun Anggaran (TA) 2016-2017 di Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY).
"Tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida dilakukan secara elektronik. Nah, tapi diduga terjadi pengaturan tender oleh perusahaan peserta tender termasuk pemenang tender dengan panitia pengadaan. Total nilai proyek untuk dua tahun anggaran itu lebih Rp85,83 miliar," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (30/11/2020). (Baca juga: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)
Berbekal informasi tersebut, KORAN SINDO dan MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan lansiran laman resmi ini, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida sebenarnya terbagi dalam beberapa tahap, dua di antaranya untuk 2016 dan 2017. (Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)
Untuk 2016, Pemprov DIY melakukan tender dengan nama proyek "Pengadaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida (Tender Ulang)" yang mulai dilaksanakan pada 24 Maret 2016 dengan kode tender 4412013. Tender proyek berkategori pekerjaan konstruksi serta menggunakan sistem pengadaan berupa lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur.
Nilai pagu paket sebesar Rp41.285.640.000 dan nilai harga perkiraan sementara (HPS) paket sebesar Rp41.277.706.000, dengan sumber anggaran dari APBD TA 2016 Provinsi DIY. Proyek diampu oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora)-Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Pemprov DIY.
Tender berkode 4412013 diikuti oleh 68 perusahaan. Di antaranya PT Duta Mas Indah (DMI), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Kenanga Mulya (KM), PT Cipta Baja Trimatra (CBT), PT Wijaya Karya (WIKA, Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK).
PT DMI yang menjadi penawar terendah ketiga dengan harga penawaran Rp37.676.068.000 dan penawaran terkoreksi Rp37.682.471.000 ditetapkan sebagai pemenang tender. PT DMI ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak dengan nilai Pagu Rp41.285.640.000 dan harga perkiraan sementara (HPS) Rp41.277.706.000. Perusahaan ini tercantum beralamat di Jalan Ngesrep Barat I Nomor 26 Semarang, Jawa Tengah.
"Tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida dilakukan secara elektronik. Nah, tapi diduga terjadi pengaturan tender oleh perusahaan peserta tender termasuk pemenang tender dengan panitia pengadaan. Total nilai proyek untuk dua tahun anggaran itu lebih Rp85,83 miliar," ujar sumber internal Bidang Penindakan KPK kepada KORAN SINDO dan MNC News Portal, di Jakarta, Minggu (30/11/2020). (Baca juga: KPK Dalami Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida, Diduga Rugikan Rp35 M)
Berbekal informasi tersebut, KORAN SINDO dan MNC News Portal melakukan penelusuran lanjutan pada laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Berdasarkan lansiran laman resmi ini, tender proyek pembangunan Stadion Mandala Krida sebenarnya terbagi dalam beberapa tahap, dua di antaranya untuk 2016 dan 2017. (Baca juga: Sudah Ada Tersangka, 5 Pejabat Swasta Diperiksa KPK Terkait Korupsi Stadion Mandala)
Untuk 2016, Pemprov DIY melakukan tender dengan nama proyek "Pengadaan Konstruksi Pembangunan Stadion Mandala Krida (Tender Ulang)" yang mulai dilaksanakan pada 24 Maret 2016 dengan kode tender 4412013. Tender proyek berkategori pekerjaan konstruksi serta menggunakan sistem pengadaan berupa lelang umum - pascakualifikasi satu file - harga terendah sistem gugur.
Nilai pagu paket sebesar Rp41.285.640.000 dan nilai harga perkiraan sementara (HPS) paket sebesar Rp41.277.706.000, dengan sumber anggaran dari APBD TA 2016 Provinsi DIY. Proyek diampu oleh Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olah Raga (Disdikpora)-Balai Pemuda dan Olahraga (BPO) Pemprov DIY.
Tender berkode 4412013 diikuti oleh 68 perusahaan. Di antaranya PT Duta Mas Indah (DMI), PT Lima Tujuh Tujuh (LTT), PT Kenanga Mulya (KM), PT Cipta Baja Trimatra (CBT), PT Wijaya Karya (WIKA, Persero) Tbk, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), dan PT Citra Prasasti Konsorindo (CPK).
PT DMI yang menjadi penawar terendah ketiga dengan harga penawaran Rp37.676.068.000 dan penawaran terkoreksi Rp37.682.471.000 ditetapkan sebagai pemenang tender. PT DMI ditetapkan sebagai pemenang tender berkontrak dengan nilai Pagu Rp41.285.640.000 dan harga perkiraan sementara (HPS) Rp41.277.706.000. Perusahaan ini tercantum beralamat di Jalan Ngesrep Barat I Nomor 26 Semarang, Jawa Tengah.
Lihat Juga :