Menyoal Paradigma Pencegahan Korupsi

Senin, 30 November 2020 - 05:30 WIB
loading...
A A A
Laten Kleptokrasi
Kata laten secara sosiologis merujuk pada hal yang tidak tampak di permukaan, tetapi terjadi di masyarakat secara masif. Adapun kleptokrasi merujuk pada definisi birokrasi yang penuh oleh oknum koruptif (meskipun masih dijumpai birokrat yang memiliki integritas). Pada kondisi terjadi laten kleptokrasi akan berlaku exploitation de l'homme par l'homme yang pada akhirnya akan menempatkan masyarakat sebagai korban.

Dalam kondisi terjadi laten kleptokrasi, tidak tepat jika paradigma pencegahan korupsi dipergunakan sebagai dasar untuk memerangi perilaku koruptif. Tiadanya efek jera dan risiko yang tinggi bagi koruptor justru akan menciptakan model imitatif perilaku koruptif. Artinya dalam upaya membasmi akar perilaku koruptif dan membongkar laten kleptokrasi harus digunakan paradigma “memberantas untuk mencegah”. Paradigma tersebut akan lebih efektif mengingat efek jera yang ditimbulkan dari proses hukum dapat menjerakan (calon) pelaku lain sehingga perilaku koruptif tidak berulang.

Demikian juga dengan unsur risiko pada paradigma pemberantasan (memberantas untuk mencegah) yang dinilai lebih tinggi oleh pelaku akan menjadi pull factor (faktor yang mencegah) perbuatan koruptif itu sendiri. Dengan fakta terbaru ada dua pejabat yang berurusan dengan KPK karena dugaan terlibat korupsi, momentum ini harus dapat melahirkan kesadaran, baik publik maupun pemerintah.

Publik harus sadar bahwa korupsi bukanlah tindakan yang dipermaklumkan dalam masyarakat sehingga korupsi dan kleptokrasi bukan sekadar perilaku laten, tetapi perilaku yang secara jelas dan tegas harus diperangi.

Demikian juga pemerintah, kini saatnya kembali meninjau apakah penggunaan paradigma pencegahan sudah waktunya dikembalikan pada paradigma pemberantasan untuk melindungi masyarakat dari exploitation de l'homme par l'homme. Salah satu Nawacita Presiden Joko Widodo di bidang hukum adalah memberantas korupsi. Karena itu sudah saatnya pemerintah melakukan reorientasi strategi pemberantasan korupsi sehingga apa yang didengung-dengungkan selama ini bukan jargon belaka.

(bmm)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)