Berkas Abdul Gani Kasuba Dinyatakan Lengkap, Siap Diserahkan ke Pengadilan Tipikor
Rabu, 17 April 2024 - 15:10 WIB
loading...
KPK menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kusuba (AGK) dkk lengkap. Foto/Nur Khabibi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Gubernur Maluku Utara Nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) dkk lengkap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.
"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kendati demikian, Ali belum menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan, para tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke tim jaksa.
"Penahanan para tersangka yaitu AGK (Abdul Gani Kasuba), RI (Ramadhan Ibrahim) dan RA (Ridwan Arsan) menjadi wewenang Tim Jaksa hingga 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK," kata Ali melalui keterangan tertulisnya, Rabu (17/4/2024).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
Selanjutnya, berkas perkara akan diserahkan ke Pengadilan Tipikor dalam kurun waktu 14 hari. Kendati demikian, Ali belum menyebutkan di mana AGK dan kawan-kawan itu akan disidangkan.
Lihat Juga :