Pemerintah Mengutuk Keras Pembantaian Satu Keluarga di Sigi Sulteng

Minggu, 29 November 2020 - 15:01 WIB
loading...
Pemerintah Mengutuk...
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutuk keras pelaku pembantaian satu keluarga di Sigi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengutuk keras pelaku pembantaian satu keluarga di Sigi, Sulawesi Tengah. Pemerintah pun turut menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada para korban dan keluarganya atas kejadian tersebut.

(Baca juga: Banser Siap Bantu TNI/Polri Tumpas Pencoleng Agama di Sigi)

"Tentu pemerintah mengutuk keras kepada pelakunya dan menyatakan duka yang mendalam kepada korban dan keluarganya," ujar Mahfud MD dalam keterangan video, Minggu (29/11/2020).

(Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Meski Junior, ASN Cekatan Harus Tampil di Depan)

Mahfud menuturkan, pemerintah akan melakukan tindakan tegas dan memburu para pelaku. Pemburuan dilakukan melaui Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala.

Lebih lanjut Mahfud menjelaskan pelaku pembantaian tersebut yakni kelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT). Menurutnya, MIT adalah sisa-sisa dari anak buah Santoso.

"Memang pelakunya adalah Mujahidin Indonesia Timur. Kelompok Mujahidin Indonesia Timur ini adalah sisa sisa kelompok Santoso yang sekarang masih tersisa beberapa orang lagi, dan operasi Tinombala, atau Satgas Tinombala sedang mengejar sekarang," ucapnya.

Sebelumnya, satu keluarga yang terdiri atas empat orang di Dusun Lepanu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, diduga dibunuh oleh Kelompok MIT. Peristiwa pembantaian sadis tersebut terjadi pada Jumat pagi (27/11/2020) sekira pukul 09.00 WITA.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1292 seconds (0.1#10.140)