Rektor USN Kolaka Beberkan Cara Cegah Korupsi Kepala Daerah
Minggu, 29 November 2020 - 11:45 WIB
loading...
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna memakai baju tahanan meninggalkan lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seusai menjalani pemeriksaan, Sabtu (28/11/2020). FOTO/DOK.SINDOnews/HERU HARYONO
A
A
A
JAKARTA - Rektor Universitas Sembilanbelas November (USN) Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) Azhari berpandangan ada tiga cara utama untuk mencegah dan memutus mata rantai korupsi yang diduga dilakukan para kepala daerah agar benar-benar tidak terulang dan terjadi lagi.
Menurut Azhari, pertama, pengambil kebijakan di pemerintah pusat harus berpikir dan bertindak supaya korupsi kepala daerah tidak terus-menerus ada. Caranya, pemerintah pusat mengubah dan meningkatkan standar gaji bagi kepala daerah. Pasalnya, sampai saat ini gaji kepala daerah hanya sekitar Rp7 juta per bulan. Padahal saat seseorang maju sebagai calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang sangat besar.
"Pengeluaran kepala daerah (saat menjadi calon) sangat besar dan pekerjaan tugasnya sebagai kepala daerah (saat menjabat) tinggi sekali tapi gajinya masih Rp7 juta satu bulan. Harusnya pemerintah di pusat menambah gaji kepala daerah dan biaya-biaya lainnya. Karena jangan sampai karena itu lagi-lagi ada korupsi," kata Azhari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta. (Baca juga: Wali Kota Cimahi Bukan Terakhir, Masih Akan Ada Kepala Daerah Terjerat? )
Pakar dan peneliti pemerintahan ini mengungkapkan, kedua, proses rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik harus diubah standarnya, bukan semata kemampuan finansial. Semestinya, Azhari menegaskan, partai politik melihat calon kepala daerah saat proses rekrutmen pada empat aspek.
Masing-masing, kata Azhari, kemampuan keilmuan, kapasitas dalam bidang pemerintahan, memiliki kemampuan finansial, dan sudah selesai dengan dirinya sendiri tanpa harus nanti memikirkan cara mengembalikan uang dengan jalan korupsi. Selain itu, sangat dibutuhkan calon kepala daerah yang benar-benar berintegritas dan mampu menjalankan pencegahan korupsi.
Menurut Azhari, pertama, pengambil kebijakan di pemerintah pusat harus berpikir dan bertindak supaya korupsi kepala daerah tidak terus-menerus ada. Caranya, pemerintah pusat mengubah dan meningkatkan standar gaji bagi kepala daerah. Pasalnya, sampai saat ini gaji kepala daerah hanya sekitar Rp7 juta per bulan. Padahal saat seseorang maju sebagai calon kepala daerah mengeluarkan biaya yang sangat besar.
"Pengeluaran kepala daerah (saat menjadi calon) sangat besar dan pekerjaan tugasnya sebagai kepala daerah (saat menjabat) tinggi sekali tapi gajinya masih Rp7 juta satu bulan. Harusnya pemerintah di pusat menambah gaji kepala daerah dan biaya-biaya lainnya. Karena jangan sampai karena itu lagi-lagi ada korupsi," kata Azhari saat dihubungi SINDOnews di Jakarta. (Baca juga: Wali Kota Cimahi Bukan Terakhir, Masih Akan Ada Kepala Daerah Terjerat? )
Pakar dan peneliti pemerintahan ini mengungkapkan, kedua, proses rekrutmen calon kepala daerah oleh partai politik harus diubah standarnya, bukan semata kemampuan finansial. Semestinya, Azhari menegaskan, partai politik melihat calon kepala daerah saat proses rekrutmen pada empat aspek.
Masing-masing, kata Azhari, kemampuan keilmuan, kapasitas dalam bidang pemerintahan, memiliki kemampuan finansial, dan sudah selesai dengan dirinya sendiri tanpa harus nanti memikirkan cara mengembalikan uang dengan jalan korupsi. Selain itu, sangat dibutuhkan calon kepala daerah yang benar-benar berintegritas dan mampu menjalankan pencegahan korupsi.
Lihat Juga :