Ditahan KPK, Wali Kota Cimahi: Ini karena Ketidaktahuan Saya

Sabtu, 28 November 2020 - 15:40 WIB
loading...
Ditahan KPK, Wali Kota Cimahi: Ini karena Ketidaktahuan Saya
KPK akhirnya memutuskan untuk menahan Wali Kota Cimahi atas dugaan suap Rp1,6 miliar dalam proyek pembangunan RS Kasih Bunda. Foto/Ariedwi Satrio
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) langsung menahan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM), usai ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. KPK menitipkan Ajay di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Pusat.

Selain Ajay, KPK juga menjebloskan satu tersangka lainnnya dalam perkara ini ke penjara. Tersangka itu yakni, Komisaris RS Kasih Bunda , Hutama Yonathan (HY) yang penahanannya dititipkan ke Rutan Polda Metro Jaya.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (28/11/2020).

(Baca: Wali Kota Cimahi Diduga Telah Terima Suap Rp1,6 M untuk Muluskan Izin Pembangunan RS)

"Untuk AJM bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat. Sedangkan HY di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya," imbuhnya.

Pantauan di lapangan, Hutama keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira 14.08 WIB. Ia begeming saat keluar dari Gedung KPK. Hutama Yonathan langsung memasuki mobil tahanan untuk menuju ke Rutan Polda Metro Jaya.

Ajay keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 14.29 WIB mengenakan rompi tahanan dengan tangan diborgol. Kepada sejumlah wartawan Ajay mengklaim uang Rp3,2 miliar yang dimintanya bukan suap.

"Ini bukan masalah perizinan, saya tidak disuap masalah perizinan. Yang pasti kejadiannya saya untuk pembangunan RS swasta. Semata-mata ketidaktahuan saya. Ketidaktahuan saya, saya pikir tidak masuk pasal apa-apa karena ini RS swasta karena sebelumnya saya kan swasta," bebernya.

(Baca: Wali Kota Cimahi Diduga Minta Jatah Rp3,2 Miliar)

"Jadi tidak mungkin istilahnya ada suap perizinan sampai Rp3,2 miliar. Itu adalah tagihan pembangunan RS tersebut," klaimnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan pembangunan RSU Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

Ajay Priatna diduga telah menerima suap sebesar Rp1,661 miliar dari total kesepakatan Rp3,2 miliar. Uang sebesar Rp1,661 miliar itu diterima Ajay Priatna dalam lima kali tahapan. Uang itu disinyalir berkaitan dengan pembangunan penambahan Gedung RSU Kasih Bunda.

(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)