Gakkumdu Temukan 657 Pelanggaran Pilkada, 99 Kasus Masuk Penyidikan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima 657 pelanggaran Pilkada 2020 . Dari jumlah tersebut 99 perkara diteruskan ke Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polri sudah menaikkan 99 perkara tersebut ke tahap penyidikan sebanyak 31 perkara. Kemudian tahap I 12 perkara, P21 atau telah selesai 1 perkara, tahap 2 sebanyak 41 perkara dan SP3 atau dihentikan 14 perkara.
(Baca Juga: Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020)
Adapun jenis pelanggarannya pemalsuan sebanyak 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi & rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara.
Kemudian mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara.
(Baca Juga: Jawab Sindiran Anies, Kemendagri Beberkan Penindakan Pelanggaran Pilka da)
Ada juga kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara dan kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus,” Kata Awi dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, selama Pilkada, sentra Gakkumdu telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan refresif. “Untuk tanggal 25 November 2020, kegiatan refresif nihil, preemtif sebanyak 61 dan preventif 295 kali,” ungkap Awi.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, Polri sudah menaikkan 99 perkara tersebut ke tahap penyidikan sebanyak 31 perkara. Kemudian tahap I 12 perkara, P21 atau telah selesai 1 perkara, tahap 2 sebanyak 41 perkara dan SP3 atau dihentikan 14 perkara.
(Baca Juga: Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020)
Adapun jenis pelanggarannya pemalsuan sebanyak 4 perkara, tidak melaksanakn verifikasi & rekap dukungan 4 perkara, mutasi pejabat 6 bulan sebelum paslon 2 perkara, menghilangkan hak seseorang menjadi calon 2 perkara.
Kemudian mahar politik 1 perkara, money politik 15 perkara, tindakan menguntung/merugikan salah satu paslon 46 perkara, menghalangi penyelenggara pemilihan melaksanakan tugas 4 perkara, kampanye dengan menghina, menghasut, SARA 9 perkara, kampanye dengan kekerasan/ancaman/menganjurkan kekerasan 2 perkara.
(Baca Juga: Jawab Sindiran Anies, Kemendagri Beberkan Penindakan Pelanggaran Pilka da)
Ada juga kampanye libatkan pihak yang dilarang 3 perkara, kampanye menggunakan fasilitas pemerintah 1 perkara dan kampanye di tempat ibadah/pendidikan 1 perkara. “Adapun kasus pelanggaran protokol kesehatan keseluruhan sebanyak 31 kasus,” Kata Awi dalam keterangannya, Jumat (27/11/2020).
Menurut dia, selama Pilkada, sentra Gakkumdu telah melakukan berbagai kegiatan yang bersifat preemtif, preventif, dan refresif. “Untuk tanggal 25 November 2020, kegiatan refresif nihil, preemtif sebanyak 61 dan preventif 295 kali,” ungkap Awi.
(ymn)