Polri Tangani 56 Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
Selasa, 03 November 2020 - 20:21 WIB
loading...
Gakkumdu. Dok Sindonews
A
A
A
JAKARTA – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menemukan atau menerima 328 laporan dugaan pelanggaran Pilkada Serentak 2020. Dari jumlah tersebut 58 diantaranya diteruskan ke tingkat penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono merinci, dari 58 perkara dugaan tindak pidana Pilkada yang ditangani Polri antara lain 31 perkara dalam tahap penyidikan, empat perkara telah tahap I dan tiga perkara sudah P-21 alias rampung. Tujuh perkara lainnya sudah pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang bukti ke pengadilan sementara 11 perkara dihentikan alias SP3. “Jenis pelanggaranya beragam," ungkap Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11).
(Baca Juga: Pilkada Tangsel, Bawaslu Catat 17 Pelanggaran Pasangan Calon)
Dia mengatakan pelanggaran yang dimaksud adalah empat perkara pemalsuan, empat perkara tidak melaksanakan verifikasi dan rekap dukungan, dua perkara melakukan mutasi pejabat sebelum ditetapkan sebagai Paslon (untuk calon petahana), menghilangkan hak seseorang menjadi calon sebanyak dua perkara.
Lihat Juga :