Jawab Sindiran Anies, Kemendagri Beberkan Penindakan Pelanggaran Pilkada
Selasa, 17 November 2020 - 15:40 WIB
loading...
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi sebelum masa kampanye dimulai. FOTO/DOK.KEMENDAGRI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjawab sindiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mempertanyakan terkait teguran pelanggaran protokol kesehatan di pelaksanaan pilkada. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal mengatakan bahwa pelanggaran terbanyak terjadi sebelum masa kampanye dimulai.
Pada saat itu Mendagri hanya memberi sanksi teguran tertulis kepala daerah yang berkerumun karena tidak berwenang menegur pasangan calon.
"Akhirnya apa yang terjadi, Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan, juga ikut berkerumun karena mengumpulkan masa yang banyak. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye," katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Dituding Diskriminatif soal Kerumunan di Petamburan, Begini Jawaban Anies Baswedan )
Sementara itu setelah memasuki masa kampanye dia menyebut ada 306 pelanggaran dari 13.647 pertemuan tatap muka. Dimana pelanggaran ini sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu.
"Bawaslu menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan yaitu berkerumun, tidak disiplin dan tidak disiplin menggunakan masker," katanya.
Pada saat itu Mendagri hanya memberi sanksi teguran tertulis kepala daerah yang berkerumun karena tidak berwenang menegur pasangan calon.
"Akhirnya apa yang terjadi, Mendagri menegur 82 kepala daerah yang melakukan atau membiarkan, juga ikut berkerumun karena mengumpulkan masa yang banyak. Tegurannya bukan lisan, teguran tertulis. Ada 82 daerah sebelum kampanye," katanya, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Dituding Diskriminatif soal Kerumunan di Petamburan, Begini Jawaban Anies Baswedan )
Sementara itu setelah memasuki masa kampanye dia menyebut ada 306 pelanggaran dari 13.647 pertemuan tatap muka. Dimana pelanggaran ini sudah diberikan tindakan oleh Bawaslu.
"Bawaslu menegur hampir 306 pelanggaran protokol kesehatan yaitu berkerumun, tidak disiplin dan tidak disiplin menggunakan masker," katanya.
Lihat Juga :