Alasan Kursi Menteri Kelautan Pengganti Edhy Prabowo Diincar Banyak Partai

Jum'at, 27 November 2020 - 08:45 WIB
loading...
Alasan Kursi Menteri...
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membeberkan alasan mengapa kursi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo diincar banyak partai politik (Parpol). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin membeberkan alasan mengapa kursi Menteri Kelautan dan Perikanan pengganti Edhy Prabowo diincar banyak partai politik (Parpol). Adapun Edhy Prabowo kini telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster.

"Kursi menteri itu kursi empuk dan panas. Pasti akan banyak yang memperebutkan. Partai-partai lain sudah pasti juga sedang mengincar kursi KKP yang ditinggalkan Edhy Prabowo tersebut," ujar Ujang Komarudin kepada SINDOnews, Jumat (27/11/2020). (Baca juga: Kursi Menteri Kelautan dan Perikanan Jadi Incaran Partai-partai)

Apalagi, kata dia, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah salah satu kementerian basah yang bisa menjadi lumbung rupiah bagi pendanaan partai dan pemilu. "Sudah pasti rebutan (Partai-partai-red). Dan sudah pasti banyak yang incar," pungkasnya. (Baca juga: Soal Pengganti Edhy Prabowo di KKP, Gerindra Serahkan ke Jokowi)

Sekadar diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Menteri Pertahanan merupakan dua jatah kursi yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Partai Gerindra setelah partai besutan Prabowo Subianto itu bergabung ke pemerintah. Sebelum Edhy Prabowo, kursi menteri kelautan dan perikanan diduduki oleh Susi Pudjiastuti dari kalangan profesional alias non parpol. (Baca juga: Saran untuk Jokowi, Menteri Kelautan dan Perikanan Jangan Dipegang Gerindra Lagi)

Alasan Kursi Menteri Kelautan Pengganti Edhy Prabowo Diincar Banyak Partai


Sedangkan Edhy Prabowo menjadi salah satu dari tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster. Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno Hatta pada Rabu 25 November 2020 dini hari saat kembali dari Honolulu, Amerika Serikat.

Edhy Prabowo bersama lima orang lainnya sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Meta AI Sudah Terintegrasi...
Meta AI Sudah Terintegrasi di WhatsApp, Facebook, dan Instagram, Ini Cara Memakainya!
OJK Anugerahkan BSI...
OJK Anugerahkan BSI 3 Penghargaan GERAK Syariah Award
Berita Terkini
Momen Prabowo dan Jokowi...
Momen Prabowo dan Jokowi Berbuka Puasa Bersama di Istana
18 menit yang lalu
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
24 menit yang lalu
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
2 jam yang lalu
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
2 jam yang lalu
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
3 jam yang lalu
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
3 jam yang lalu
Infografis
3 Alasan Rusia Bisa...
3 Alasan Rusia Bisa Ubah Prancis Menjadi Chernobyl Raksasa
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved