40 Eksportir Lobster di Ujung Tanduk
Jum'at, 27 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Deputi Bidang Penindakan KPK Inspektur Jenderal Polisi Karyoto menyatakan, Andreau dan Amril sebelumnya tidak tertangkap saat OTT. Setelah keduanya menyerahkan diri, penyidik lantas memeriksa dan kemudian menahannya. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM (Amril) dan APM (Andreau) selama 20 hari," kata Karyoto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, tadi malam.
Mantan wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, sebelum penahanan dilakukan maka pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu KPK juga menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca juga: Sandiaga Uno Berpeluang Besar Gantikan Edhy Prabowo di Kabinet)
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengakui Andreau adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR dari PDIP pada Pemilu 2019. Namun, langkah pencalonannya gagal dan kini tidak lagi aktif di PDIP. ”Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini,” kata Ahmad Basarah.
Menurutnya, keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan sehingga segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDIP. (Lihat videonya: Satu Desa Positif Terpapar Covid-19 di Purbalingga)
Terkait posisi menteri kelautan dan perikanan pengganti Edhy Prabowo, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal itu menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Gerindra tidak akan mencampurinya. “Gerindra tidak mencampuri dan kita akan tunggu saja bagaimana kebijakan dari pak presiden,” ujarnya. (Sabir Laluhu/Kiswondari/Rakhmatullah)
Mantan wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini membeberkan, sebelum penahanan dilakukan maka pihaknya telah lebih dulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Andreau dan Amril. Selain itu KPK juga menerapkan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19. (Baca juga: Sandiaga Uno Berpeluang Besar Gantikan Edhy Prabowo di Kabinet)
Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah mengakui Andreau adalah anggota partai yang pernah menjadi caleg DPR dari PDIP pada Pemilu 2019. Namun, langkah pencalonannya gagal dan kini tidak lagi aktif di PDIP. ”Saya mengetahui saudara Andreau sudah menjadi staf ahli Menteri Eddy Prabowo yang Waketum Partai Gerindra justru setelah ada kasus OTT KPK ini,” kata Ahmad Basarah.
Menurutnya, keberadaan Andreau sebagai staf ahli Menteri KKP adalah keputusan pribadi yang bersangkutan sehingga segala bentuk perilaku dan tindak tanduknya sama sekali tidak berkaitan dengan PDIP. (Lihat videonya: Satu Desa Positif Terpapar Covid-19 di Purbalingga)
Terkait posisi menteri kelautan dan perikanan pengganti Edhy Prabowo, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, hal itu menjadi hak prerogatif Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dengan demikian, Gerindra tidak akan mencampurinya. “Gerindra tidak mencampuri dan kita akan tunggu saja bagaimana kebijakan dari pak presiden,” ujarnya. (Sabir Laluhu/Kiswondari/Rakhmatullah)
(ysw)