40 Eksportir Lobster di Ujung Tanduk
Jum'at, 27 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
A
A
A
Nawawi menggariskan, yang harus diingat publik bahwa uang suap untuk Edhy Prabowo dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta lima tersangka lain terdiri dari pemberian melalui transfer dan pemberian secara tunai, yang terbagi tiga bagian. Pertama, sebesar Rp9,8 miliar yang masuk ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang mengurusi izin di KKP. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan terus Diperjuangkan)
Berdasarkan data yang diperoleh KPK, kata Nawawi, PT ACK diduga sebenarnya milik Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin (tersangka).
Kedua, USD100.000 dari tersangka pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pengembangan ke pihak-pihak lain termasuk perusahaan-perusahaan yang menjadi sumber uang diduga suap untuk Edhy Prabowo selaku Menteri KKP dkk pasti akan dilakukan KPK. Ali mengungkapkan, PT ACK memang sengaja dibuat oleh tersangka Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja secara nominee atau menggunakan nama Ahmad Bahtiar dan tersangka Amril Mukminin sebagai pemegang PT ACK. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Traveling di Libura Akhir tahun)
"Tentu penyidik akan mendalami adakah kaitan 40 perusahaan dalam asosiasi perusahaan lobster itu dengan PT ACK dan uang Rp9,8 miliar tersebut. Tapi sampai saat ini kami fokus dulu, apalagi baru kemarin penetapan tersangka," ujar Ali.
Serahkan Diri
Usai dinyatakan tersangka Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin, siang kemarin, akhirnya menyerahkan diri ke KPK . Meski menjadi staf khusus Edhy yang merupakan kader Gerindra, Andreau diketahui merupakan politikus PDIP. Sedangkan Amril adalah pemegang PT ACK.
Berdasarkan data yang diperoleh KPK, kata Nawawi, PT ACK diduga sebenarnya milik Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin (tersangka).
Kedua, USD100.000 dari tersangka pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri).
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pengembangan ke pihak-pihak lain termasuk perusahaan-perusahaan yang menjadi sumber uang diduga suap untuk Edhy Prabowo selaku Menteri KKP dkk pasti akan dilakukan KPK. Ali mengungkapkan, PT ACK memang sengaja dibuat oleh tersangka Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja secara nominee atau menggunakan nama Ahmad Bahtiar dan tersangka Amril Mukminin sebagai pemegang PT ACK. (Baca juga: 5 Fakta Menarik Perilaku Traveling di Libura Akhir tahun)
"Tentu penyidik akan mendalami adakah kaitan 40 perusahaan dalam asosiasi perusahaan lobster itu dengan PT ACK dan uang Rp9,8 miliar tersebut. Tapi sampai saat ini kami fokus dulu, apalagi baru kemarin penetapan tersangka," ujar Ali.
Serahkan Diri
Usai dinyatakan tersangka Andreau Pribadi Misata dan Amril Mukminin, siang kemarin, akhirnya menyerahkan diri ke KPK . Meski menjadi staf khusus Edhy yang merupakan kader Gerindra, Andreau diketahui merupakan politikus PDIP. Sedangkan Amril adalah pemegang PT ACK.
Lihat Juga :