40 Eksportir Lobster di Ujung Tanduk

Jum'at, 27 November 2020 - 07:33 WIB
loading...
40 Eksportir Lobster di Ujung Tanduk
Sebanyak 40 perusahaan eksportir kini ketar ketir.KPK kini mendalami sejauhmana keterlibatan para pengekspor ini. Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Sebanyak 40 perusahaan eksportir yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Lobster Indonesia (Pelobi) kini ketar ketir. Pasalnya, imbas operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Kelautan dan Perikatan Edhy Prabowo, Rabu (25/11/2020) dini hari, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mendalami sejauhmana keterlibatan para pengekspor ini.

40 Eksportir Lobster di Ujung Tanduk


Dari penyelidikan awal, ada sejumlah eksportir yang diketahui menyetorkan uang ratusan juta rupiah sebagai pelicin agar mendapat izin pengiriman benih lobster ke luar negeri.



Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango membeberkan, uang Rp9,8 miliar yang diduga diterima Edhy Prabowo dan dibelanjakan saat di Amerika Serikat diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster (benur). Artinya tutur Nawawi, uang tersebut bukan hanya berasal dari tersangka Suharjito atau direktur PT Dua Putera Perkasa (DPP). (Baca: Ketika Ujian Kekurangan Harta Menerpa)

Penyidik pun terus mendalami keterkaitan uang suap Rp9,8 miliar dengan 40 perusahaan yang tergabung Pelobi. Selain itu KPK juga menyelidiki hubungan 40 ekportir itu dengan PT Aero Citra Kargo (ACK) yang jadi penyedia layanan tunggal kargo. “Dari tahapan pemeriksaan yang dilakukan itu, kita belum bisa menyimpulkan apakah Rp9,8 miliar itu memang full dari 40 perusahaan yang ada. Tentu akan dilihat dalam pengembangan-pengembangan berikutnya," tegas Nawawi kemarin.

Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar ini menegaskan, dalam proses pengembangan pihaknya juga akan memastikan ada atau tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain termasuk yang beberapa orang yang dilepaskan usai pemeriksaan atau yang berstatus saksi. Mereka di antaranya istri Eddy Prabowo sekaligus anggota Komisi V DPR Iis Rosita Dewi dan Pembina Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berinisial AMN.

Nawawi menggariskan, yang harus diingat publik bahwa uang suap untuk Edhy Prabowo dalam kapasitasnya selaku Menteri Kelautan dan Perikanan serta lima tersangka lain terdiri dari pemberian melalui transfer dan pemberian secara tunai, yang terbagi tiga bagian. Pertama, sebesar Rp9,8 miliar yang masuk ke rekening PT Aero Citra Kargo (ACK) yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster yang mengurusi izin di KKP. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru Akan terus Diperjuangkan)

Berdasarkan data yang diperoleh KPK, kata Nawawi, PT ACK diduga sebenarnya milik Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja. Uang Rp9,8 miliar dialihkan ke rekening dua pemegang PT ACK yakni Ahmad Bahtiar dan Amril Mukminin (tersangka).

Kedua, USD100.000 dari tersangka pemberi suap Direktur PT DPP Suharjito diserahkan secara tunai hanya untuk Edhy melalui Amril dan tersangka Safri selaku Staf Khusus Menteri sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster KKP. Ketiga, tersangka Safri dan tersangka Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri juga selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (due diligence) menerima Rp436 juta dari Ainul Faqih (staf istri Menteri).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1785 seconds (0.1#10.140)