Rakor Pembina Samsat 2020, Kapolri: Korlantas Harus Revolusioner Menuju Perubahan

Kamis, 26 November 2020 - 13:37 WIB
loading...
Rakor Pembina Samsat...
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis saat membuka Rapat Kerja (Rakor) Pembina Samsat 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/11/2020). Foto Sindonews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis meminta jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) harus revolusioner melangkah maju menuju perubahan.

Prinsipnya, Idham mendukung penuh berbagai inovasi yang dilakukan jajaran Korlantas. Bahkan jenderal bintang empat itu tak ragu-ragu untuk maju terus selama untuk kebaikan.

(Baca Juga: Korlantas Polri Mantapkan Sistem Layanan Samsat Digital)

"Ini bukan tentang siapa yang hebat tapi ini tentang kebersamaan yang tidak bisa dinilai dengan apapun. Kita bareng-bareng saja bekerja belum tentu bisa menyelesaikan masalah apalagi kalau sendiri-sendiri," ujar Idham saat membuka Rapat Kerja (Rakor) Pembina Samsat 2020 secara virtual di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Menurut Idham, perubahan itu harus dilakukan secara bersama dan kompak. Artinya jangan menonjolkan ego sektoral. Dan itu tidak akan mungkin bisa tercapai.

(Baca Juga: Tingkatkan Pelayanan, Korlantas Polri Optimalkan IT dan Kecerdasan Buatan)

"Negara kita luas penuh dengan dinamika dan problematik yang kompleks. Jadi, kita perlu selalu bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah. Kalau suka tidak suka itu biasa, patung Pancoran saja banyak yang tidak suka apalagi kita manusia hidup," tegas mantan Kapolda Metro Jaya itu.

Ketua Panitia Brigjen Pol Yusuf mengatakan, rakor yang digelar setiap tahun ini sekaligus untuk mengevaluasi, menganalisis pelaksanaan pelayanan Samsat di seluruh Indonesia, agar ke depan lebih baik. Rakor juga menghadirkan perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara serta stakeholder lain terkait.

(Baca Juga: Hindari Tilang, Korlantas Polri Kedepankan Edukasi Lewat Operasi Zebra 2020)

"Rakor bertujuan membangun sinergitas antar pemangku kepentingan dalam upaya menyadarkan masyarakat untuk memenuhi kewajiban sebagai pemilik kendaraan. Antara lain, kewajiban membayar pajak, memperpanjang masa aktif STNK sebelum habis masa berlakunya, dan mengganti nama pemilik kendaraan jika membeli kendaraan bekas dari orang lain," kata Yusuf.
(ymn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1220 seconds (0.1#10.140)