Ini 10 Fakta Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

Kamis, 26 November 2020 - 07:52 WIB
loading...
A A A
7. Istri Edhy Ikut Ditangkap, Tapi Kemudian Dilepas

Istri Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, sempat turut diamankan oleh tim KPK sepulangnya lawatan dari Amerika. Dia diamankan bersama suaminya di Bandara Soetta. Iis Rosita Dewi kemudian dibawa ke markas KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. Bahkan, anggota Komisi V DPR Fraksi Gerindra tersebut juga sempat diperiksa oleh tim KPK. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, KPK melepas Iis Rosita Dewi.

8. Minta Maaf ke Jokowi Hingga Prabowo

Edhy Prabowo meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, pascaditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Pertama, Edhy secara khusus meminta maaf kepada Jokowi. Edhy mengakui bahwa dia telah mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan Presiden untuknya dalam mengemban amanah sebagai Menteri KKP. Kemudian, dia juga meminta maaf kepada Prabowo sebagai kader Partai Gerindra. Edhy meminta maaf kepada Prabowo yang telah banyak memberikan ilmu kepada dirinya.

9. Berjanji Bakal Bongkar Kasus Suap Ekspor Benur Lobster

Pascaditetapkan sebagai tersangka, Edhy berjanji akan bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukannya. Politikus Gerindra tersebut juga menyatakan siap buka-bukaan ihwal kasus yang menjeratnya ini. Edhy menekankan akan bertanggung jawab penuh dunia maupun akhirat atas apa yang diperbuatnya. Mantan atlet silat nasional tersebut juga menyatakan siap menjalani proses hukum KPK.

10. Ditahan untuk 20 Hari Pertama

Edhy Prabowo bersama empat tersangka lainya langsung ditahan pascaditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020. Edhy dan empat tersangka lainnya ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

Sementara dua tersangka lainnya yakni, Amiril Mukminin (AM) dan Andreau Pribadi Misata (APM) masih buron. Andreau Pribadi Misata sendiri merupakan staf khusus Menteri KKP, Edhy Prabowo, sekaligus, Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligince). KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)