Ini 10 Fakta Penangkapan Edhy Prabowo oleh KPK

Kamis, 26 November 2020 - 07:52 WIB
loading...
Ini 10 Fakta Penangkapan...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat berada di Gedung KPK. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersama 16 orang lainnya, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Rabu, 25 November 2020, pukul 01.23 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yakni, ATM atasnama Ainul Faqih; tas Luis Vuitton (LV); tas Hermes; baju Old Navy; jam Rolex; jam Jacob n Co, tas koper Tumi; serta tas koper LV. (Baca juga: Jadi Tersangka, Edhy Prabowo Mengundurkan Diri sebagai Menteri KKP)

Okezone merangkum ada 10 fakta menarik seputar penangkapan Edhy Prabowo hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Berikut 10 fakta terkait OTT KPK terhadap Edhy Prabowo: (Baca juga: Menagih Janji Prabowo untuk Edhy Prabowo)

1. OTT di Empat Daerah Sekaligus

Tim Satgas KPK menggelar OTT langsung di empat daerah sekaligus pada Rabu, 25 November 2020, kemarin. Empat daerah yang menjadi lokasi penangkapan KPK yakni, Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang Selatan, Depok, dan Bekasi.

Dari empat daerah tersebut, tim mengamankan 17 orang yang salah satunya adalah Edhy Prabowo. Penyidik senior KPK, Novel Baswedan dikabarkan ikut terjun langsung dalam giat penindakan ini.

2. Menteri Pertama Jokowi yang Kena OTT

Edhy Prabowo merupakan menteri pertama di kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kena OTT KPK. Sebelumnya, ada dua menteri di era Jokowi yang juga terjerat kasus korupsi. Keduanya yakni, Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham serta Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Namun demikian, Idrus maupun Nahrawi terjerat kasus bukan karena OTT. Keduanya terjerat kasus setelah adanya pengembangan sebuah perkara. Keduanya sudah divonis bersalah atas perbuatannya masing-masing.

3. Ditangkap Usai Lawatan ke Amerika Serikat
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)