Pelajar dan Mahasiswa Gugat Prosedur Pembuatan UU Cipta Kerja
Selasa, 24 November 2020 - 18:43 WIB
loading...
A
A
A
(Baca: Surat Jokowi soal Omnibus Law RUU Cipta Kerja Digugat ke PTUN)
"Apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan menimbulkan kekosongan hukum selama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini," tegas Viktor di hadapan para hakim konstitusi MK.
Dia membeberkan, untuk perkara ini maka para pemohon menyampaikan tiga permohonan dalam bagian petitum. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Viktor.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
"Apabila UU Cipta Kerja ini dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945, tidak akan menimbulkan kekosongan hukum selama dalam pertimbangan hukumnya menyatakan terhadap pasal-pasal yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja berlaku kembali jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan ini," tegas Viktor di hadapan para hakim konstitusi MK.
Dia membeberkan, untuk perkara ini maka para pemohon menyampaikan tiga permohonan dalam bagian petitum. Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945. Tiga, memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya.
"Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," ujar Viktor.
( Klik link ini untuk Ikuti survei SINDOnews tentang calon presiden 2024 )
(muh)
Lihat Juga :